Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang menyebut setidaknya ada sebelas aspirasi yang dimiliki para pelaku industri TPT dalam negeri agar bisa lebih berdaya saing di pasar domestik maupun kancah global. Aspirasi dari hasil pertemuan Menperin  dengan pengurus API di awal bulan ini meliputi :

  1. Adanya safeguard bagi produk pakaian jadi.
  2. Penetapan harga minimum sebagai dasar pengenaan pajak.
  3. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2019.
  4. Revisi Permendag 77/2019.
  5. Penetapan alokasi produk dalam negeri bagi retailer-retailer dan juga bagi global brand yang menjual di retail-retail di Indonesia.
  6. Mendorong pembangunan kawasan industri terintegrasi, yang di dalamnya didukung dengan ketersediaan energi, instalasi pengolahan limbah, serta konektivitas produsen dan market yang lebih mudah.
  7. Program link and match antara investor asing dan investor dalam negeri agar terjadinya transfer teknologi berjalan lebih cepat.
  8. Program restrukturisasi permesinan.
  9. Terkait dengan omnibus law, yang menjadi perhatian pelaku industri TPT adalah klaster tentang ketenagakerjaan, limbah, dan hak guna pakai.
  10. Insentif berupa pengurangan tarif listrik pada pukul 22.00 sampai 06.00. Penurunan tarif ini didasarkan pada total penggunaannya, bukan pada jumlah penambahan penggunaannya.
  11. Pemanfatan kegiatan Hannover Messe 2020 dimana Indonesia adalah official partner country.

Mendapat Tanggapan Positif

Merespons aspirasi tersebut, Menperin menyampaikan bahwa pihaknya selaku pembina industri akan ikut bertanggung jawab memperjuangkan semua aspirasi bisa berjalan dengan baik dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.

Pihaknya juga akan memberikan perhatian lebih kepada industri TPT agar dapat tumbuh dan berkembang. Hal ini dikarenakan industri TPT merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Adapun yang menjadi perhatian bersama adalah tentang upaya pengendalian impor, memperdalam struktur industri agar ekspor yang dilakukan memiliki kandungan lokal tinggi, serta meningkatkan kapasitas industri dalam negeri sebagai upaya mensubstitusi impor dan meningkatkan ekspor,” ucapnya.

Baca juga  DAPATKAN RECAP OPEXCON23 DI MAJALAH SHIFT INDONESIA

Dalam hal ini, Kemenperin terus berupaya menyelesaikan pekerjaan besar tersebut, antara lain melalui pemberian insentif kepada pelaku usaha melalui super deductible tax untuk industri yang melakukan R&D dan pendidikan vokasi. Selanjutnya, penyiapan SDM industri siap kerja melalui pendidikan vokasi yang mengarah pada high skill (engineer) melalui program Link and Match antara SMK dengan industri.

Berikutnya, melanjutkan program restrukturisasi mesin/peralatan industri TPT sebagai momentum untuk bisa selaras dengan revolusi industri 4.0 serta meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk. Kemudian, meningkatkan konektivitas hulu-hilir TPT dengan mengusulkan Insentif Kemudahan Lokal Tujuan Ekspor (KLTE) untuk pengunaan bahan baku dari dalam negeri.