Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat menjatuhkan sanksi terhadap lima maskapai. Kelimanya terbukti mengoperasikan penerbangan pada rute yang tak berizin.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan seperti dikutip The Wall Street Journal Indonesia menyatakan, pemerintah menemukan lima maskapai Indonesia menerbangkan pesawat pada hari-hari yang tak berbekal izin. Sebanyak 61 penerbangan dibekukan. Kemenhub pada pekan lalu sudah membekukan beberapa penerbangan AirAsia akibat perkara yang sama.
Penangguhan penerbangan kali ini termasuk 35 Lion Air, 18 milik Wings Air – bagian dari Lion Air – empat kepunyaan Garuda Indonesia, tiga untuk Susi Air dan satu TransNusa.
Jonan mengatakan bahwa kelima maskapai yang dibekukan izin terbangnya bisa segera mengajukan permohonan izin kembali. Bahkan, ia mempersilakan CEO kelima maskapai itu meneleponnya. “Kalau merasa dipersulit semua pimpinan bisa menghubungi saya. Dirut Garuda (Garuda Indonesia) atau Menteri BUMN. Silakan CEO penerbangan lain, bisa hubungi saya,” ujar Jonan.
Dia menjelaskan, sanksi yang dikenakan kepada maskapai merupakan bentuk ketegasan Kemenhub. Hanya saja kata dia, ketegasan itu jangan sampai membuat maskapai acuh terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dia pun mengimbau agar semua maskapai tetap menjalankan bisnisnya dengan baik dan terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
Sementara itu, terkait infrastruktur, Jonan mengatakan bahwa pemerintah akan segera memperbaiki infrastruktur penerbangan. Mulai dari prasarana bandara sampai proses administrasi, dijanjikannya akan menjadi lebih baik.
“Terkait berapa aturan keselamatan pesawat, prasarana bandara kami meminta diperbaiki, dan proses administrasi. Bisa ada perbaikan menuju keselamatan penerbangan lebih baik,” kata dia.
Sayangnya Jonan tak bisa merinci di mana rute yang dibekukan itu. “Silakan ditanyakan ke Direktur Angkutan Udara,” tutup dia.***