Hari Senin (25/03) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan tarif dasar ojek online.

Adapun tarif dasar untuk wilayah Jabodetabek adalah Rp 2.000 per km dan untuk batas atasnya adalah Rp 2.500 per km. Sementara untuk tarif jasa minimal atau tarif yang diberlakukan untuk 4 km pertama adalah Rp 8.000 hingga Rp 10.000, pihak aplikatorlah yang akan menentukan.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, besaran tarif ini ditetapkan setelah pihaknya melakukan bencmark dengan negara tetangga, Thailand dan Vietnam. Besaran tarif yang dikeluarkan ojek online yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub pun tidak jauh berbeda dengan tarif yang diberlakukan di kedua negara tersebut. Misal, tarif minimal yang diberlakukan di Thailand (sekitar Rp 9.000 untuk 4 km pertama).

Aturan tentang ojek online tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, termasuk tarif. Namun Budi mengaku pihaknya akan membuat aturan tersendiri untuk angka tarif dan juga membagi zona melalui SK Menteri.

Adapun penerapan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) dibagi dalam tiga zona, meliputi: Zona I yaitu Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek dengan batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km. Zona II terdiri Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Rp 2.000 per km dan batas atas yakni Rp 2.500 per km. Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua tarif batas bawahnya Rp 2.100 per km dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per km. Adapun biaya jasa minimal untuk zona I ditetapkan Rp 7.000-10.000 per 4 km, zona II ditetapkan Rp 8.000-10.000 dan zona III ditetapkan Rp 7.000-10.000. Aturan ini akan resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019.

Baca juga  KAI Berkomitmen untuk Capai Zero Net Emission