Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan fasilitas Golden Visa Indonesia pada Kamis, 25 Juli 2024, di Jakarta. Melalui fasilitas tersebut, Kepala Negara mengundang warga dunia untuk berinvestasi dan berkarya di Tanah Air.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan optimisme terhadap potensi besar Indonesia sebagai tujuan investasi global. Menurut Presiden, Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah, yang menjadikan Indonesia negara yang sangat menjanjikan bagi para investor dan talenta global.
“Semua itu akan memberi multiplayer effect besar buat negara, mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia), dan lain-lain,” ungkap Presiden.
Presiden Jokowi menyebut bahwa peluncuran layanan Golden Visa ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Ia pun berharap fasilitas ini dapat menarik lebih banyak pelaku investasi dan talenta global yang berkualitas.
“Tapi ingat hanya untuk good quality travelers sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, harus benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” tegas Presiden.
Selain itu, Presiden turut menekankan pentingnya sosialisasi fasilitas Golden Visa Indonesia secara masif agar dapat menjangkau lebih banyak investor dan talenta global. Presiden juga berpesan kepada para duta besar negara sahabat untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di negara masing-masing.
Golden Visa Indonesia merupakan salah satu kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Kebijakan ini dijelaskan secara rinci dalam BAB V tentang Golden Visa pada Pasal 184.
Visa ini diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023.
- Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);
- Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
- Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.