Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai menerapkan secara wajib semua produk perikanan Indonesia harus memiliki standar nasional.
Langkah ini dilakukan untuk menghadapi serbuan produk-produk asing di Pasar Bebas ASEAN agar produk perikanan dalam negeri bisa bersaing dengan produk perikanan negara-negara ASEAN lainnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, seperti dilansir Metrotvnews.com, mengatakan saat ini sebanyak 627 industri perikanan di Indonesia telah menerapkan standar jaminan mutu dan keamanan pangan.
“Standar tersebut berupa jaminan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat HACCP dan Health Certificate dengan menggunakan SNI sebagai acuan penerapan,” ucap Sharif, dalam Rapat Panitia Nasional CODEX Indonesia.
Untuk produk perikanan produksi UMKM, Sharif melanjutkan, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) telah memberikan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI kepada tiga produk UMKM dan sedang membina 10 UMKM untuk mendapatkan SPPT SNI.
“Sertifikat ini diberikan oleh Ls-Pro BBP2HP-P2HP,” ungkap Sharif.
Selain pemberian SPPT SNI, pihak kementerian juga terus meningkatkan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan UMKM dengan melakukan pembinaan dan pemberian Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) kepada UMKM produk perikanan.
“Saat ini sudah sebanyak 73 UMKM yang mendapatkan SKP. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghadapi MEA 2015 agar produk perikanan dapat memenuhi standar mutu dan keamanan serta dapat memiliki daya saing. Juga dapat pula memperluas pasar ekspor,” papar Sharif. ***RR