Sejak tahun 2002, Indonesia telah menandatangani 18 perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA).

Indonesia telah menandatangani 18 perjanjian perdagangan bebas, yaitu delapan perjanjian dalam kerangka ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN-China FTA (ACFTA), ASEAN-Korea FTA (AKFTA), ASEAN-India FTA (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA), ASEAN-Japan CEP (AJCEP), ASEAN-Hong Kong FTA (AHKFTA), dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Berikutnya, delapan perjanjian dalam kerangka bilateral, yakni Indonesia-Japan EPA (IJEPA), Indonesia-Pakistan PTA (IPPTA), Indonesia-Palestine Trade Facilitation for Certain Products, Indonesia-Chile CEPA (ICCEPA), Indonesia-Australia CEPA (IACEPA), Indonesia-EFTA CEPA (IECEPA), Indonesia-Mozambique PTA (IMPTA), dan Indonesia-Korea CEPA (IKCEPA). ”Kemudian, dua perjanjian pada fora lain, yaitu Trade Preferential System of The Organization of the Islamic Conference dan Prefential Tariff Arrangement-Group of Eight Developing Countries,” tutur Eko.

Saat ini, perjanjian dalam kerangka IPPTA, AEC, ACFTA, AKFTA, AIFTA, dan AANZFTA sedang dilakukan proses review atau upgrading. Selain itu, masih terdapat tujuh perundingan yang berlangsung, yaitu Indonesia-European Union CEPA (IEUCEPA), Indonesia-Turkey CEPA, Indonesia-Bangladesh PTA, Indonesia-Tunisia PTA, Indonesia-Iran PTA, Indonesia-Mauritius PTA, dan Indonesia-Morocco PTA.

Perluas Kerjasama

”Indonesia juga sedang menjajaki perundingan perdagangan bebas dengan beberapa negara lain, sekitar 20 negara mitra, yang meliputi Southern African Customs Union (SACU), yaitu Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Namibia, Swaziland),” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto.

Selanjutnya, Economic Community of West (ECOWAS) yang beranggotakan 15 negara Afrika Barat, Indonesia-East African Community (EAC) dengan anggota lima negara Afrika Timur yaitu Burundi, Kenya, Rwanda, Tanzania, dan Uganda.

Ada pula Djibouti, Aljazair, Gulf Cooperation Council (GCC) meliputi Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Qatar, dan Oman. Berikutnya, Sri Lanka, MERCOSUR (terdiri atas Brasil, Paraguay, Argentina, Uruguay dan Venezuela), Peru, Ekuador, Kolombia, Amerika Serikat, Kanada (Indonesia-Canada dan ASEAN-Canada).

”Kemudian, European Union (ASEAN-EU), Fiji, Papua Nugini, Eurasian Economic Union (EAEU – Rusia, Armenia, Belarusia, Kazakhstan, dan Kyrgyzstan), Ukraina, India (Indonesia-India PTA), dan Afghanistan,” imbuh Eko.

Baca juga  Inilah Strategi SIG Catatkan Volume Penjualan 40,62 Juta Ton di 2023

Selain FTA, Indonesia juga berpartisipasi aktif dan memanfaatkan fora-fora multilateral seperti WTO (World Trade Organization), United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), Developing-8 (D8), G20 dan organisasi multilateral lainnya untuk membangun jaringan sumber daya sekaligus memperjuangkan kepentingan industri nasional.

Manfaat FTA bagi Indonesia

Menurut Eko, peran serta Indonesia dalam FTA sedikit banyak memengaruhi kinerja perdagangan Indonesia, khususnya ekspor. Sebagai tulang punggung ekspor Indonesia, kontribusi ekspor sektor industri mencapai USD131,13 miliar atau 80,30 persen terhadap total ekspor nasional yang menembus USD163,30 miliar sepanjang tahun 2020, dan mencatat surplus sebesar USD14,17 miliar untuk kinerja perdagangan sektor industri.

”Hal ini merupakan surplus terbesar sektor industri Indonesia dalam hampir 10 tahun terakhir, dan berkah tersendiri di tengah masa pandemi yang menghantam sektor industri kita pada awal tahun 2020 hingga saat ini,” ungkap Eko.

Oleh karena itu, FTA yang telah dan akan disepakati Indonesia dengan negara mitra harus memberikan manfaat yang maksimal untuk Indonesia terutama untuk meningkatkan ekspor produk Indonesia ke pasar negara mitra. Lebih dari 90% dari jumlah pos tarif negara mitra sudah nol. Akses pasar yang luar biasa ini sudah seharusnya dimanfaatkan secara maksimal guna mendorong kinerja ekspor Indonesia khususnya untuk produk industri.