Ketersediaan energi harus menjadi prioritas pemerintah untuk mendukung kepentingan pembangunan nasional.

“Menurut data kami, pada tahun 2022 mendatang diperlukan listrik hingga 60 ribu MW, sedangkan pada tahun 2019 paling tidak sudah ada 20 ribu MW,” kata Staf Ahli Bidang SDM dan Teknologi Informasi Kementerian BUMN Pandu Jayanto di Semarang, seperti dikutip Antaranews.com.

Dari kebutuhan tersebut, diperlukan banyak manajer dan sumber daya manusia di level tertentu untuk menangani kebutuhan tersebut.

“Oleh karena itu, kami berupaya mendidik sebagai tujuan menyiapkan sumber daya manusia salah satunya di level manajer tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai terkendalanya proyek pembangunan pembangkit listrik di sejumlah daerah, Pandu mengatakan sebetulnya Indonesia memiliki kekayaan alam yang berlimpah untuk memenuhi kebutuhan listrik di sejumlah daerah, Pandu mengatakan sebetulnya Indonesia memiliki kekayaan alam yang berlimpah untuk memenuhi kebutuhan listrik tersebut.

Sementara itu, mengenai terkendalanya proyek pembangunan pembangkit listrik di sejumlah daerah, Pandu mengatakan sebetulnya Indonesia memiliki kekayaan alam yang berlimpah untuk memenuhi kebutuhan listrik tersebut.

Salah satu yang bisa digunakan yaitu pembangkit listrik tenaga nuklir, tetapi untuk hal tersebut masih menghadapi pro dan kontra dari kalangan publik.

Dalam hal ini, keberpihakan kebijakan Pemerintah serta persamaan persepsi akan kebutuhan yang sama menjadi hal yang harus diperhatikan baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.

“Artinya kalau sudah ada satu orientasi sumber daya yang digunakan harus segera diikuti dengan SOP yang jelas, jangan sudah direncanakan tetapi akhirnya gagal karena dijegal pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

Pandu mengatakan, salah satu kendala yang masih sering terjadi yaitu pembebasan lahan milik masyarakat. Mengenai hal tersebut pihaknya mengungkapkan komunikasi dengan masyarakat mengenai pembebasan lahan harus murni dilakukan oleh Pemerintah.

Baca juga  Ingat! Webinar Sosialisasi OPEXCON 2024 akan Digelar 23 Agustus

“Dalam hal ini Pemerintah yang punya rencana dan konsep, sehingga tidak pas kalau pembebasan lahan justru dilakukan oleh kontraktor,” jelasnya.***

Sumber: Antaranews.com