Paket kebijakan ekonomi tahap I telah diumumkan presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Rabu (9/9/2015) lalu.
Paket kebijakan ekonomi tahap I tersebut berisi tiga langkah yang mencakup dorongan terhadap daya saing industri nasional. Dalam pengumumannya di Istana Merdeka yang saat itu didampingi juga oleh sejumlah menteri, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Presiden menyebutkan ada 3 (tiga) langkah dalam paket kebijakan tersebut: 1. Mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha; 2. Mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan, sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional; dan 3. Meningkatkan investasi di sektor properti.
Seperti ditulis Kompas.com, Presiden mengatakan, paket kebijakan ekonomi tersebut bertujuan untuk menggerakkan kembali sektor riil yang diharapkan dapat memberi fondasi bagi lompatan kemajuan ekonomi Indonesia masa datang.
“Paket kebijakan ekonomi ini akan menggerakkan sektor riil. Saya meyakini paket kebijakan ekonomi tahap pertama akan memperkuat industri nasional, mengembangkan industri makro, memperlancar perdagangan antar daerah, menggairahkan wisata,, meningkatkan kesejahteraan nelayan,” paparnya.
Presiden Jokowi juga menambahkan, untuk mencapai tujuan itu, pemerintah melakukan deregulasi 98 pengaturan, dengan merasionalisasi sejumlah peraturan agar bisa menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi dan konsistensi, serta memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri nasional.
Mendorong pengembangan industri
Menteri Perindustrian Saleh Husin menyambut positif paket kebijakan ekonomi tahap I yang diumumkan Presiden Joko Widodo. Paket kebijakan tersebut dinilai sangat berpihak pada pengembangan industri.
Saleh mengungkapkan, seperti dikutip dari liputan6.com, beberapa paket deregulasi dalam paket kebijakan tersebut bahkan dinilai melapangkan jalan bagi terobosan yang selama ini di gadang-gadang Kementerian Perindustrian (Kemenperin), seperti harga gas dan kawasan industri.
Saleh mengatakan guna menggerakan ekonomi nasional, salah satunya diputuskan kebijakan tentang penetapan harga untuk industri tertentu di dalam negeri.
“Ini sudah lama kami inginkan, baik oleh Kemenperin maupun pelaku usaha pengguna gas alam seperti petrokimia, termasuk produsen pupuk, lalu keramik, baja, semen dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Saleh harga gas yang lebih kompetitif berdampak langsung pada efisiensi, daya saing industri, meningkatknya produktivitas industri pengguna gas. Selain itu mendongkrak utilitas pabrik-pabrik, memperbanyak lapangan kerja, dan bertambahnya pendapatan negara. Saleh juga menyatakan bahwa meskipun penurunan harga gas berakibat pada penerimaan negara yang berasal dari penjualan gas, namun dampak positif dari kebijakan ini lebih besar kerena mengerakkan perekonomian nasional.
“Inilah perubahan paradigma yang dari dulu kita dorong, kita sosialisasikan kepada para stakeholder energi gas.”
Saleh juga mengatakan dengan adanya paket kebijakan ekonomi ini diharapkan mampu memulihkan industri mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.
Dalam beberapa waktu ke depan, Kemenperin optimistis ekonomi dapat tumbuh karena mambaiknya beberapa faktor pertumbuhan ekonomi yaitu investasi, meningkatnya belanja pemerintah pada semester II yang disertai upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan pertumbuhan industri yang akan mendorong peningkatan ekspor. Disamping masih cukup baiknya tingkat konsumsi masyarakat.***