Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat berhasil mengambil langkah tepat untuk memberdayakan peserta yang mengalami kecelakaan akibat kerja. Untuk membekali para peserta dengan suatu keahlian baru, BPJS mengganeng Balai Latihan kerja (BLK) sebagai mitra.

Program kembali bekerja atau “return to work” (RTW) mencoba mengarahkan kemampuan pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan. BPJS Ketenagakerjaan berupaya menjembatani para pesertanya untuk tetap kompetitif pasca pengobatan.

Perusahaan atau pasar pun tak menutup kemungkinan bisa menerima para pekerja berkebutuhan khusus yang memiliki keahlian setelah dilatih di BLK. Prosesnya sederhana, saat peserta mengalami kecacatan saat kerja akan diberikan perawatan dan pengobatan di rumah sakit, setelah itu dilanjutkan dengan program JKK RTW.
[cpm_adm id=”11945″ show_desc=”no” size=”medium” align=”left”]
Proses tak berhenti pada aspek pengobatan, namun juga memberikan pendampingan. Perusahaan tak boleh merumahkan pekerja yang cacat akibat kecelakaan kerja. BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Barat saat ini gencar melakukan sosialisasi program JKK RTW kepada perusahaan-perusahaan di kawasan Bandung Raya.

Dasar hukum program telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu programyang telah berjalan sedari 2014 menjadi bentuk pelayanan kepada pekerja, menyempurnakan program Jaminan Kecelakaan Kerja menekan angka kecelakaan kerja. []

Baca juga  Kunci Sukses PLN Jalankan Transformasi Bisnis