Undang-Undang No.12 Tahun 2014 tentang APBN Perubahan 2014 telah mengamanatkan pengurangan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari 48 juta menjadi 46 juta kiloliter.

Namun, ternyata Pemerintah mulai khawatir pasokan atau kuota subsidi BBM 46 juta kiloliter ini tidak cukup hingga akhir tahun.

Sebelumnya, pada bulan lalu, seperti dikutip Merdeka.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku kesulitan mengendalikan dan menekan konsumsi BBM bersubsidi. Dia juga mengakui, meskipun banyak wacana dan rencana yang akan dilakukan, pada kenyataannya implementasi pengendalian BBM di lapangan diakui sangat sulit diterapkan.

Akhirnya, bulan ini program pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dimulai. Terhitung sejak 1 Agustus 2014, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan surat edaran No.937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014. Isinya soal pembatasan penjualan BBM bersubsidi, khususnya solar.

Pembatasan konsumsi BBM berdasarkan aturan tersebut disampaikan Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir di Jakarta, Jumat (1/8/2014).

“Kami akan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM  bersubsidi yang dimulai solar per 1 Agustus 2014 di wilayah Jakarta Pusat,” katanya.

Selanjutnya, mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat.

Wilayah tertentu tersebut difokuskan pada kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Lalu, mulai 6 Agustus 2014, lanjut Ali, seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi dan hanya menyediakan pertamax.

“Kami pastikan lagi pasokan BBM nonsubsidi, yakni pertamax, pertamax plus, dan pertamina dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU,” katanya.

Ditemui terpisah, Ibrahim Hasyim anggota komite BPH Migas juga mengatakan hal senada dengan Ali, ada beberapa jenis dan cara pembatasan penjualan solar subsidi. Pertama, seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak menjual solar subsidi. Kedua, pembatasan jam penjualan solar subsidi terhitung mulai pukul 08.00 – 18.00. Diatas jam tersebut, SPBU di beberapa daerah dilarang melayani pembelian solar. Ketiga, SPBU yang beroperasi di jalan tol dilarang menjual premium dan solar bersubsidi.

Baca juga  Dua Hal Esensial untuk Menciptakan Perubahan

Sementara itu, Ibrahim menyebutkan, jika tidak melakukan kebijakan pembatasan dan penghematan konsumsi BBM bersubsidi, dipastikan kuota akan habis sebelum waktunya. “Solar bersubsidi bisa habis akhir November. Sedangkan premium kemungkinan besar ludes pada pekan kedua Desember. Karena itu berbagai upaya walaupun sedikit-sedikit, kita lakukan,” tuturnya.***RR/RW