Site icon SHIFT Indonesia

Aturan Baru PP Tunas Tekan E-Commerce, Perlindungan Anak Jadi Fokus Utama

Pemerintah melalui kebijakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai menunjukkan arah baru dalam pengaturan ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Aturan ini tidak hanya berfokus pada pengaturan penggunaan media sosial bagi anak, tetapi juga mulai merambah ke aktivitas ekonomi digital yang melibatkan anak, termasuk dalam sektor e-commerce.

Rencana Implementasi PP Tunas di E-Commerce

Dalam rangka implementasi tersebut, sejumlah platform e-commerce saat ini tengah melakukan penilaian internal sebagai tindak lanjut atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, berbagai langkah penyesuaian juga mulai diterapkan untuk mendukung kebijakan tersebut, salah satunya dengan mencantumkan batas usia minimum dalam syarat dan ketentuan penggunaan platform.

Beberapa platform bahkan telah menetapkan usia minimal 13 tahun bagi pengguna, sebagai upaya membatasi akses anak-anak agar tidak menggunakan layanan e-commerce secara bebas. Meski demikian, hingga saat ini penerapan sistem verifikasi pengguna seperti Know Your Customer (KYC) secara ketat masih belum diberlakukan bagi pengguna umum atau pembeli.

Alasan E-Commerce Ikut Terdampak PP Tunas

Implementasi PP Tunas yang menjangkau sektor e-commerce dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kegiatan anak di ruang digital, tidak hanya pada aktivitas media sosial, tetapi juga dalam kegiatan ekonomi daring. Pemerintah menilai bahwa anak-anak semakin aktif menggunakan platform e-commerce, mulai dari berbelanja di marketplace hingga melakukan pengisian saldo dompet digital, termasuk untuk kebutuhan gim. Kondisi ini berisiko karena tidak semua anak memahami konsep transaksi maupun nilai uang secara utuh.

Oleh karena itu, aturan ini mendorong platform e-commerce untuk menerapkan tingkat privasi yang lebih tinggi, seperti memberikan notifikasi saat pelacakan lokasi digunakan, serta membatasi akses terhadap produk-produk dewasa seperti rokok dan minuman beralkohol. Selain itu, pengetatan juga dilakukan pada aktivitas belanja dan transaksi digital bagi pengguna di bawah usia 13 hingga 16 tahun. Melalui kebijakan ini, orang tua diharapkan dapat memiliki kendali yang lebih besar terhadap aktivitas ekonomi anak, sehingga risiko penyalahgunaan maupun paparan konten yang tidak sesuai dapat diminimalkan.

Respon Berbagai Pihak

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai bahwa batas waktu penerapan aturan perlindungan anak hingga Maret 2027 merupakan tantangan besar bagi platform digital di Indonesia. Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menilai waktu implementasi yang diberikan pemerintah masih tergolong sempit.

“Sebenernya sih tidak cukup, tapi kami akan berusaha sebaik mungkin,” ujar Budi. 

Di tengah tuntutan untuk mematuhi regulasi tersebut, pelaku UMKM dan penjual online justru merasakan tekanan akibat meningkatnya biaya operasional. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah penjual mengeluhkan kenaikan komisi, biaya layanan, serta ongkos retur yang dianggap menggerus margin keuntungan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan akan melakukan revisi aturan untuk menjaga keseimbangan ekosistem digital antara marketplace, penjual, dan konsumen. 

“Sekarang kami sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem  e-commerce. Namun isinya masih dalam pembahasan,” ucapnya. 

Referensi:

Amalina, N. (2026, Mei 12). Pengusaha e-commerce minta tambahan waktu untuk patuhi PP Tunas. Bisnis.com. https://teknologi.bisnis.com/read/20260512/84/1973169/pengusaha-e-commerce-minta-tambahan-waktu-untuk-patuhi-pp-tunas

Insyani, V. (2026, Mei 13). PP Tunas merembet ke e-commerce, Shopee sampai Tokopedia bakal kena. Uzone.id. https://uzone.id/pp-tunas-merembet-ke-e-commerce-shopee-sampai-tokopedia-bakal-kena

Pangestuti, Y. K. R. (2026, Mei 12). PP Tunas dan komisi mencekik jadi ujian baru industri e-commerce. Warta Ekonomi. https://wartaekonomi.co.id/read611370/pp-tunas-dan-komisi-mencekik-jadi-ujian-baru-industri-e-commerce

Exit mobile version