Site icon SHIFT Indonesia

Kalender Libur Nasional 2020, Antisipasi Banyak Karyawan Cuti di Sekitar Tanggal Ini!

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 telah disahkan oleh pemerintah sejak Agustus tahun lalu. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 4 Menteri ini disepakati bahwa akan ada 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.

Dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB menyepakati pada tahun 2020 ini akan ada 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama dengan perincian sebagai berikut :  

Hari Libur Nasional yang disepakati:

Cuti bersama sebagai berikut:

Penetapan cuti ini tentu akan menjadi pedoman bagi instansi baik Pemerintah maupun Swasta, khususnya bagi Anda di tim HR. Kecenderungan karyawan mengambil cuti di hari kejepit nasional (harpitnas) dan sekitar long weekend menjadi salah satu yang perlu Anda antisipasi. Agar tidak ada kendala pekerjaan yang berarti, lakukan persiapan dari sekarang ya!  

Exit mobile version