Belakangan ini, BPJS Ketenagakerjaan BPU atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah tengah ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Isu ini menarik perhatian, terutama di kalangan pekerja nonformal. BPJS Ketenagakerjaan BPU sendiri merupakan program jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri atau tidak menerima upah tetap.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Program ini dapat diikuti oleh berbagai jenis pekerja, baik di sektor transportasi seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan umum, maupun di luar sektor tersebut, seperti petani, pedagang, peternak, tukang becak, dan profesi informal lainnya. Terlebih selama bulan Mei hingga Desember 2026, pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja BPU, khususnya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Orang tua yang bekerja di sektor nonformal pun dapat mendaftar program ini apabila memenuhi syarat, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), belum berusia 65 tahun, serta memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan. Selain itu, kondisi kesehatan juga menjadi pertimbangan, di mana calon peserta tidak sedang mengalami sakit berkepanjangan, seperti dalam perawatan intensif di ICU.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan BPU
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan hari tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan kecelakaan kerja berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan meninggal 48 kali upah, santunan cacat total tetap 56 kali upah, manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak, dan santunan sementara tidak mampu bekerja 100% upah 12 bulan pertama 50% upah bulan berikutnya sampai sembuh.
- Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan kematian diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dengan total Rp 42 juta, dan beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
- Via online
Untuk melakukan pendaftaran secara online, peserta terlebih dahulu perlu mengakses portal layanan pendaftaran di website resmi BPJS Ketenagakerjaan BPU. Setelah itu, pilih menu “Pendaftaran Peserta” dan lanjutkan dengan memilih kategori individu (Pekerja BPU). Selanjutnya, masukkan alamat email beserta kode captcha, kemudian klik daftar. Setelah proses tersebut, peserta diminta untuk memeriksa email guna melakukan aktivasi pendaftaran. Jika sudah aktif, peserta dapat melengkapi data diri sebagai pekerja BPU. Tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran setelah menerima kode iuran melalui email. Setelah seluruh proses selesai, peserta akan mendapatkan kartu digital yang dikirimkan melalui email atau dapat diambil langsung di kantor cabang terdekat.
- Via offline
Untuk mendaftar secara langsung, peserta dapat langsung mendatangi kantor cabang, untuk kemudian mengisi formulir pendaftaran kepesertaan secara lengkap. Setelah itu, peserta mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan menunggu hingga nomor tersebut dipanggil. Saat giliran tiba, peserta akan mendapatkan informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayarkan. Setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan menerima tanda terima sebagai bukti dokumen telah diterima. Selanjutnya, peserta melakukan pembayaran iuran, dan setelah pembayaran berhasil, peserta akan resmi terdaftar serta memperoleh sertifikat kepesertaan dan kartu peserta.
Referensi:
BPJS Ketenagakerjaan. (n.d.). Bukan penerima upah. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima-upah.html
BPJS Ketenagakerjaan. (2026, Maret). BPJS Ketenagakerjaan diskon 50 persen iuran pekerja BPU. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/29556/BPJS-Ketenagakerjaan-diskon-50-persen-iuran-pekerja-BPU
Darmawan, A. P., & Adhi, I. S. (2026, Mei 14). Orangtua bisa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan BPU, ini manfaatnya. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/14/070000965/orangtua-bisa-didaftarkan-ke-bpjs-ketenagakerjaan-bpu-ini-manfaat-yang

