Pemerintah telah meresmikan formulasi UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2026 pada (16/12) ditandai dengan penandatangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini akan menghasilkan variasi kenaikan UMP di setiap daerah nantinya, sehingga sistem kenaikan upah nasional yang seragam sudah tidak lagi berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan keputusan ini diambil presiden setelah mempertimbangkan aspirasi dari banyak pihak. “Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” ujar Yassierli dikutip dari Jakarta.co.
Tantangan Formula UMP yang Baru
Penetapan formulasi UMP tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku industri padat karya karena rentang alfa yang ditentukan dinilai terlalu riskan untuk keberlanjutan bisnis. Hal ini dapat menyebabkan kenaikan upah yang tinggi tanpa dibarengi produktivitas kerja.
“Sehingga beban penyesuaian biaya tenaga kerja bagi dunia usaha, terutama industri padat karya, menjadi lebih berat,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Erwin Aksa, dilansir dari Bisnis.com.
Maka dari itu, penting untuk pemerintah provinsi menetapkan UMP berbasis data yang mencerminkan fakta di lapangan untuk mencegah adanya potensi perusahaan melakukan pembatasan rekrutmen, pengurangan jam kerja, atau bahkan pengurangan jumlah karyawan.
Simulasi Perhitungan UMP 2026 di Jakarta
Metode perhitungan formulasi UMP 2026 adalah sebagai berikut:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Nilai alfa merupakan indikator yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan dalam suatu rentang. Pada peraturan sebelumnya, nilai alfa ditentukan pada rentang 0,1–0,3. Sedangkan di peraturan terbaru, angka tersebut naik menjadi 0,5–0,9.
Berdasarkan peraturan, Gubernur adalah pihak yang wajib mengeluarkan besaran UMP dan dapat menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Maka dari itu, pemerintah memberi waktu untuk para Gubernur menentukan UMP dan UMK berdasarkan formula terbaru paling lambat tanggal 24 Desember 2025 nanti.
Sebagai ibu kota, Jakarta kerap kali menjadi percontohan dalam sistem perhitungan upah nasional. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5.396.761 per bulan. Berdasarkan data dari Jakarta.co, nilai inflasi tahunan kota tersebut adalah 2,6% dengan pertumbuhan ekonomi 4,96%.
Maka, dari informasi yang ada, kita dapat menghitung UMP 2026 Kota Jakarta. Nilai UMP terendah Jakarta terdapat di angka Rp5.673.641 dengan kenaikan sebesar 5,17% atau setara dengan Rp278.528. Dan kemungkinan nilai UMP tertingginya adalah Rp5.781.005 yang mengalami kenaikan sebanyak Rp385.892 atau naik sekitar 7,15% dari UMP tahun 2025.
Referensi:
Fajarihza, R. F., & Anggraeni, R. (2025, Desember 18). Polemik UMP 2026: Antara kesejahteraan buruh, ancaman PHK. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20251218/12/1937749/polemik-ump-2026-antara-kesejahteraan-buruh-ancaman-phk
Alvian, M. R. (2025, Desember 17). Ini perhitungan UMP 2026 Jakarta dari formula terbaru pemerintah. Bisnis.com. https://jakarta.bisnis.com/read/20251217/77/1937510/ini-perhitungan-ump-2026-jakarta-dari-formula-terbaru-pemerintah
Wikanto, A. (2025). Formula kenaikan upah buruh ditetapkan: Ini prediksi UMP 2026 sesuai aturan baru. Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/formula-kenaikan-upah-buruh-ditetapkan-ini-prediksi-ump-2026-sesuai-aturan-baru
Widyatama, E. (2025, Desember 17). UMP 2026 dibongkar: Sejarah rumus arah baru yang siap guncang upah. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/research/20251217111202-128-694969/ump-2026-dibongkar-sejarah-rumus-arah-baru-yang-siap-guncang-upah

