Site icon SHIFT Indonesia

OJK Terbitkan Aturan Baru Buy Now Pay Later untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau beli sekarang bayar nanti semakin menjamur seiring pesatnya pertumbuhan transaksi digital di Indonesia. Untuk merespons fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait BNPL melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later. Kebijakan ini diumumkan pada akhir Desember 2025 dan disampaikan melalui siaran pers resmi OJK, dilansir dari situs ojk.go.id.

OJK menilai pengaturan diperlukan agar pertumbuhan BNPL tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. “Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan BNPL berjalan secara sehat, bertanggung jawab, dan melindungi konsumen,” demikian pernyataan OJK yang dikutip CNBC Indonesia.

Apa itu BNPL?

BNPL merupakan metode pembayaran yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa saat ini dan melakukan pembayaran di kemudian hari melalui cicilan. Layanan ini umumnya bersifat digital, tanpa agunan, dan memiliki proses persetujuan yang cepat. Dilansir dari Bayarind.id, BNPL banyak diminati karena memberikan fleksibilitas pembayaran dan kemudahan akses bagi konsumen yang belum memiliki kartu kredit.

Permasalahan BNPL di Indonesia

Di balik kemudahannya, BNPL menyimpan sejumlah risiko. Kompas.com menilai layanan BNPL berpotensi mendorong perilaku konsumtif dan pembelian impulsif, terutama di kalangan generasi muda. Tanpa pengelolaan keuangan yang baik, penggunaan BNPL dapat menyebabkan penumpukan utang dan berdampak pada kondisi finansial jangka panjang.

Selain itu, keterlambatan pembayaran cicilan BNPL juga berisiko memengaruhi catatan kredit konsumen. Oleh karena itu, OJK menilai perlu adanya regulasi yang lebih tegas untuk meminimalkan risiko tersebut.

Skema Aturan Baru BNPL oleh OJK

Dalam aturan barunya, OJK menetapkan bahwa layanan BNPL hanya boleh diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Artinya, platform non-keuangan tidak dapat lagi menyediakan layanan BNPL tanpa berada di bawah pengawasan OJK.

OJK juga mengatur karakteristik BNPL sebagai pembiayaan non-tunai yang digunakan khusus untuk pembelian barang atau jasa, tanpa penarikan dana tunai dan tanpa agunan. Skema cicilan, tenor, serta batas pembiayaan harus disepakati sejak awal dan disampaikan secara transparan kepada konsumen.

“Aspek transparansi dan perlindungan konsumen menjadi fokus utama dalam pengaturan BNPL,” ujar OJK, dikutip dari siaran pers resmi yang dilansir CNBC Indonesia. Penyelenggara diwajibkan memberikan informasi jelas mengenai biaya, risiko, serta menjaga keamanan data pribadi pengguna.

Dengan regulasi ini, OJK berharap BNPL dapat berkembang secara sehat dan tidak menimbulkan risiko berlebihan bagi konsumen maupun sistem keuangan nasional.

Referensi:

Bayarind. (n.d.). Apa itu BNPL (Buy Now Pay Later): Definisi dan keuntungannya bagi konsumen. Bayarind. https://www.bayarind.id/blog/apa-itu-bnpl-buy-now-pay-later-definisi-dan-keuntungannya-bagi-konsumen/

CNBC Indonesia. (2025, 24 Desember). OJK luncurkan aturan buy now pay later (BNPL). CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20251224160855-17-697098/ojk-luncurkan-aturan-buy-now-pay-later–bnpl-

Detik Finance. (2025). OJK kunci paylater, hanya bank dan multifinance yang boleh. Detik.com. https://finance.detik.com/moneter/d-8276334/ojk-kunci-paylater-hanya-bank-dan-multifinance-yang-boleh

Kompas.com. (2025, 3 Juni). Layanan buy now pay later dinilai berisiko bagi konsumen, ini sebabnya. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2025/06/03/235949526/layanan-buy-now-pay-later-dinilai-berisiko-bagi-konsumen-ini-sebabnya

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). OJK terbitkan aturan penyelenggaraan buy now pay later. OJK. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Terbitkan-Aturan-Penyelenggaraan-Buy-Now-Pay-Later.aspx

Exit mobile version