Subsidi motor listrik di tahun 2025 sempat mengalami penundaan dalam jangka waktu yang cukup lama. Sebelumnya, pada tahun 2024 lalu, pemerintah telah mengeluarkan subsidi sebesar Rp7 juta untuk mendongkrak daya beli masyarakat terhadap motor listrik. 

Namun, pada awal tahun 2025, belum ada kejelasan apakah subsidi tersebut dilanjutkan lagi atau tidak. Setelah sempat tertunda cukup lama, kini timbul kabar bahwa subsidi motor listrik akan mulai berlaku pada Agustus 2025.

Efek Penundaan Subsidi Motor Listrik 2025

Rencana subsidi motor listrik yang mandek itu menyebabkan penurunan signifikan pada penjualan motor listrik di Indonesia. Dilansir dari Kumparan, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Hanggoro Ananta berpendapat, “Ini sebenarnya sudah sejak awal tahun mereka banyak yang bilang (penjualan) drop hampir 70 persen. Faktornya ya, karena kemarin kan, ada bantuan pembelian. Lalu sekarang sedang tidak ada, pasti dari market behavior berbeda.”

Untuk menyiasati penurunan daya beli masyarakat, banyak merek motor listrik yang menerapkan diskon untuk penjualan produk mereka. Contohnya seperti diskon yang ditetapkan salah satu dealer Honda yang memangkas harga jual dari Rp54.450.000 menjadi Rp19.263.000 saja. Ada juga potongan harga yang disebut harga perkenalan dari merek TVS iQube S dari Rp52 juta menjadi Rp29,9 juta. Selain itu, beberapa merek lain juga mencoba memanfaatkan event besar seperti Jakarta Fair untuk mempromosikan motor listrik mereka dengan harga diskon. 

Rencana Penerapan Subsidi dengan Skema Baru

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan bahwa subsidi motor listrik akan segera diterapkan kembali mulai Agustus 2025 setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui anggaran subsidi sepeda motor listrik tahun 2025 sebesar Rp250 miliar. 

Baca juga  Penjurian Opexcon 2025 Resmi Berakhir: Merayakan Semangat Transformasi Berkelanjutan

“Rapat terakhir secara langsung disetujui sebenarnya oleh Bu Menkeu (Sri Mulyani). Waktu itu cari angka (besaran subsidi) berapa, terus ada atau tidak (anggarannya),” ujarnya dikutip dari Tempo.

Skema penerapan subsidi tersebut sepertinya akan berubah dibanding tahun lalu. Pemerintah berniat mengubah skema dari yang awalnya bantuan langsung sebesar Rp7 juta menjadi insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 12 persen. 

Kendaraan roda dua dan tiga menjadi objek insentif tersebut yang dibagi menjadi dua kategori. Merujuk pada CNN Indonesia, kategori pertama ialah kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen yang memiliki baterai jenis Sealed Lead Acid (SLA). Itu nantinya akan diberikan insentif PPN DTP 6 persen. Pada kategori kedua, pemberian insentifnya lebih besar, yaitu 12 persen untuk TKDN di atas 40 persen yang menggunakan baterai lithium.