Kondisi ekonomi Indonesia tengah mengalami tantangan, mulai dari sempitnya lapangan pekerjaan, PHK, kemiskinan, resesi, dan lain sebagainya. Permasalahan tersebut membuat pemerintah bergerak dengan mengeluarkan kebijakan ekonomi baru. Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada. 

Kebijakan baru ini bernama stimulus ekonomi 8+4+5 yang dicetuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan disahkan pada 15 September 2025 lalu. Kebijakan ini berisi delapan program inisiatif utama, empat program lanjutan sampai tahun 2026, dan lima program untuk menyerap tenaga kerja. 

Isi Program Stimulus Ekonomi 8+4+5

Delapan program inisiatif utama tersebut antara lain:

  1. Program magang lulusan baru dengan anggaran 198 miliar, memiliki target 20 ribu peserta yang digaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) selama enam bulan. 
  2. PPh 21 ditanggung pemerintah dengan alokasi anggaran 120 miliar untuk sektor jasa termasuk pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. 
  3. Bantuan pangan dengan anggaran 7 triliun. Pemerintah akan menyalurkan 10 kilogram beras pada bulan Oktober dan November nanti. 
  4. Subsidi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja non penerima upah. 
  5. Program perumahan BPJS Ketenagakerjaan yang menurunkan bunga kredit perumahan pekerja menjadi BI rate +3% dari BI rate +5%
  6. Program padat karya tunai (cash for work) yang dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan alokasi anggaran 3,5 triliun bersama Kementerian Perhubungan yang akan berkontribusi sebanyak 1,8 triliun. 
  7. Percepatan deregulasi perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
  8. Program perkotaan (pilot project) DKI Jakarta, yang berfokus pada perbaikan kualitas permukiman dan penyediaan platform pemasaran untuk gigs UMKM. 

Adapun empat program untuk dilanjutkan pada tahun 2026 ialah: insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM; perpanjangan PPh 21 ditanggung pemerintah untuk bidang pariwisata; PPh 21 DTP untuk industri padat karya; dan perluasan diskon iuran JKK dan JKM. Sementara untuk lima program perluasan lapangan kerja dilakukan melalui koperasi desa merah putih, kampung nelayan merah putih, revitalisasi tambak di Kawasan Pantura, modernisasi kapal nelayan, dan program perkebunan rakyat. 

Baca juga  Naiknya Pajak Kripto di Indonesia: Ancaman atau Peluang?

Sejumlah kebijakan ini diciptakan untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional, meningkatkan investasi, dan membuka peluang kerja bagi masyarakat. Menurut Angga Hartanto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan ini ada bukan hanya untuk keperluan jangka pendek, melainkan juga sebagai pondasi untuk memperkuat ekonomi nasional di masa depan. 

Pro Kontra Kebijakan

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyoroti program magang untuk 20 ribu fresh graduate, ia setuju program tersebut akan menaikkan pendapatan kelas menengah dari Generasi Z yang sedang menganggur. Namun, karena masa magangnya hanya 6 bulan, ia khawatir para fresh graduate akan kembali menganggur setelah program magang selesai. 

“Apakah ada jaminan mereka akan lanjut bekerja? Atau perusahaan mencari anak magang lain untuk dibayar lebih murah?” ujar Huda dilansir dari CNN Indonesia

Selain itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilik pemberian insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah perlu diperhatikan secara cermat. “Tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, manfaatnya berisiko berhenti di tingkat perusahaan dan tidak benar-benar diteruskan kepada pekerja.”

Lebih lengkapnya, Yusuf menilai kebijakan stimulus ekonomi 8+4+5 ini perlu dijalankan beriringan dengan instrumen yang lebih strategis, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat supaya dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Referensi

Abhiyoso, Sakti Darma. (2025, September 16). Mampukah Stimulus ‘8+4+5’ yang Diguyur Prabowo Kebut Laju Ekonomi RI?. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250916062557-532-1274081/mampukah-stimulus-8-4-5-yang-diguyur-prabowo-kebut-laju-ekonomi-ri/2.

Azizah, Ulfiah Nur. (2025, September 16). Apa Itu Stimulus Ekonomi 8+4+5? Ini Penjelasan dan Daftar Programnya. Detik Jateng. https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-8114767/apa-itu-stimulus-ekonomi-8-4-5-ini-penjelasan-dan-daftar-programnya

Wahyuni, Willa. (2025, September 17). Apa Itu Kebijakan Stimulus Ekonomi 8+4+5? Ini Penjelasan dan Daftar Programnya. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/apa-itu-kebijakan-stimulus-ekonomi-845-ini-penjelasan-dan-daftar-programnya-lt68ca33cc14c43/