Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI) pada 26 Januari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76. Program ini diperkenalkan sebagai terobosan kebijakan keimigrasian yang dirancang untuk menjawab dinamika kewarganegaraan diaspora Indonesia di luar negeri. Bersumber dari Hukumonline, GCI diposisikan sebagai langkah strategis pemerintah dalam merangkul diaspora global tanpa harus mengubah prinsip kewarganegaraan tunggal yang selama ini dianut Indonesia.
Seiring perjalanannya, minat terhadap program ini mulai terlihat. Lewat berita yang dituliskan oleh Jakarta Globe, hingga awal 2026, tercatat sebanyak 11 orang telah mengajukan permohonan GCI.
Apa Itu GCI?
GCI bukanlah kewarganegaraan ganda. Bersumber dari Imigrasi Jakarta Pusat, program ini merupakan izin tinggal khusus yang diberikan kepada diaspora atau individu yang memiliki hubungan historis dan emosional dengan Indonesia. Dengan status ini, pemegangnya tetap menjadi warga negara asing, tetapi memperoleh hak tinggal jangka panjang di Indonesia.
GCI juga memiliki perbedaan yang mencolok dari program Golden Visa. Jika Golden Visa menyasar investor atau talenta global, GCI lebih difokuskan pada diaspora Indonesia dan keturunannya yang ingin kembali berkontribusi bagi tanah air tanpa harus melepas kewarganegaraan asingnya.
Manfaat yang didapatkan
Pemegang Global Citizenship of Indonesia (GCI) memperoleh status izin tinggal yang bersifat jangka panjang dengan skema yang dirancang lebih fleksibel dibanding izin tinggal konvensional. Status ini memberikan kemudahan akses keimigrasian, termasuk kepastian administratif dalam keluar-masuk wilayah Indonesia, serta ruang legal untuk bekerja, berinvestasi, maupun menjalankan aktivitas profesional di dalam negeri. Dalam perspektif kebijakan, GCI menghadirkan bentuk pengakuan negara terhadap diaspora tanpa harus melalui mekanisme naturalisasi penuh. Dengan demikian, diaspora tetap mempertahankan kewarganegaraan asingnya, namun memperoleh legitimasi hukum untuk berkontribusi secara ekonomi dan sosial di Indonesia.
Siapa yang Berhak?
Masih bersumber dari Hukumonline dan Kompas.com, orang yang dapat mengajukan GCI bukanlah warga negara asing secara umum, melainkan individu yang memiliki keterikatan historis dan genealogis dengan Indonesia. Kelompok tersebut mencakup mantan Warga Negara Indonesia (eks-WNI), anak dan cucu eks-WNI hingga derajat tertentu, pasangan sah WNI atau eks-WNI, serta anak hasil perkawinan campuran yang sah menurut hukum.
Kriteria ini menunjukkan bahwa GCI didesain sebagai instrumen kebijakan diaspora, bukan sebagai jalur investasi atau skema imigrasi ekonomi semata seperti Golden Visa. Fokus utamanya adalah menjaga ikatan kebangsaan dan mendorong kontribusi diaspora terhadap pembangunan nasional.
Cara Mengajukan
Bersumber dari Imigrasi Jakarta Pusat, pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui portal resmi e-visa Direktorat Jenderal Imigrasi. Sistem ini terintegrasi dengan layanan keimigrasian nasional, sehingga proses permohonan mencakup pengunggahan dokumen identitas, bukti hubungan hukum atau genealogis dengan Indonesia, serta kelengkapan administratif lainnya.
Setelah dokumen diverifikasi, pemohon akan melalui tahapan evaluasi substantif sebelum keputusan diterbitkan. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa status GCI diberikan secara selektif dan tepat sasaran sesuai tujuan kebijakan diaspora yang diusung pemerintah.
Sumber:
Hukumonline. (2025). Global citizenship of Indonesia: Pendekatan Indonesia bagi diaspora global.https://www.hukumonline.com/berita/a/global-citizenship-of-indonesia–pendekatan-indonesia-bagi-diaspora-global-lt697077a109c63/
Imigrasi Jakarta Pusat. (2025). Global Citizenship of Indonesia: Terobosan imigrasi menjawab kewarganegaraan ganda.https://jakartapusat.imigrasi.go.id/berita/global-citizenship-of-indonesia-terobosan-imigrasi-menjawab-kewarganegaraan-ganda
Kompas.com. (2026, Februari 12). Perbedaan golden visa dan visa khusus diaspora Indonesia dalam program GCI.https://nasional.kompas.com/read/2026/02/12/05105871/perbedaan-golden-visa-dan-visa-khusus-diaspora-indonesia-dalam-program-gciJakarta Globe. (2026). Indonesia’s global citizenship now has 11 applicants.https://jakartaglobe.id/news/indonesias-global-citizenship-now-has-11-applicants
