Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang menyebut ada 19 sektor industri yang akan dibebaskan bea masuk agar mudah mendapatkan bahan baku. Jumlah tersebut berdasarkan usulan dari pelaku usaha. Dengan begitu ada 1.022 kode HS yang masuk dalam relaksasi dan telah melalui verifikasi tahap pertama.

Sementara yang perlu mendapat prioritas, di antaranya sebesar 313 HS dengan dasar prinsip percepatan keberlangsungan produksi. Ke depan, pemerintah terus mengevaluasi dan jika dibutuhkan pengaturan-pengaturan yang terbaru, dipastikan akan dapat dilakukan.

Berikut daftar 19 sektor manufaktur yang mendapat relaksasi untuk impor bahan bakunya, yakni industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri alat angkutan lainnya, industri makanan, industri logam dasar, industri kertas dan barang dari kertas, industri minuman, industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional, serta industri kendaraan bermotor, trailer, dan semitrailer.

Berikutnya, industri karet, barang dari karet, dan plastik, industri barang galian bukan logam, industri pakaian jadi, industri peralatan listrik, industri tekstil, industri mesin dan perlengkapan YTDL, industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya, industri percetakan dan reproduksi media rekaman, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, industri furnitur, serta industri komputer, barang elektronik, dan listrik.

Pemerintah juga melakukan relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama enam bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun.

Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya.

Baca juga  Sukses Digelar, Hannover Messe 2024 Bawa Dampak Positif Bagi Indonesia

Sementara itu, guna melengkapi paket kebijakan stimulus fiskal, pemerintah juga telah menyiapkan empat paket kebijakan nonfiskal yang bertujuan untuk lebih memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor. Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing.

Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Lartas untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku. Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Dan, keempat, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE).

“Dengan relaksasi dan pembebasan bea masuk terhadap bahan baku industri tersebut, tidak akan boleh menganggu produk-produk yang sudah dihasilkan oleh industri di dalam negeri. Selain itu, tidak boleh ada produk impor barang jadi. Intinya, pemerintah tidak mau ada free rider,” papar Menperin.