Apa sebenarnya yang dimaksud dengan industri hijau, dan mengapa hal ini penting untuk diterapkan?
Industri hijau adalah konsep pembangunan industri yang menekankan pada efisiensi penggunaan sumber daya dan energi, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta minimalisasi limbah dan dampak lingkungan. Konsep ini bertujuan menciptakan proses produksi yang ramah lingkungan tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.
Dalam industri hijau, keberlanjutan menjadi inti dari setiap tahap produksi, mulai dari perencanaan, desain, hingga distribusi produk. Prinsip dasarnya adalah memadukan inovasi teknologi dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Prinsip-Prinsip Utama Industri Hijau
- Efisiensi Energi dan Sumber Daya
Menggunakan energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin, serta mengoptimalkan penggunaan bahan baku untuk mengurangi pemborosan. - Produksi Bersih (Clean Production)
Proses produksi didesain untuk mengurangi polusi udara, air, dan tanah, dengan memanfaatkan teknologi ramah lingkungan. - Pengelolaan Limbah
Menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk meminimalkan limbah yang dihasilkan. - Pengurangan Emisi Karbon
Mengurangi jejak karbon melalui penggunaan teknologi rendah emisi dan mengganti bahan bakar fosil dengan alternatif yang lebih ramah lingkungan. - Inovasi Berkelanjutan
Mendorong inovasi produk dan proses yang tidak hanya kompetitif di pasar, tetapi juga berdampak positif bagi lingkungan.
Komitmen Pemerintah Indonesia
Kementerian Perindustrian mengakselerasi penerapan kebijakan industri hijau. Langkah ini sebagai bentuk komitmen untuk menuju dekarbonisasi dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor industri. Selain itu, juga untuk mengikuti perkembangan tren dunia yang sudah mengarah kepada produk hijau dan implementasi praktik ekonomi berkelanjutan.
“Konsep industri hijau ini adalah efisiensi penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dalam proses produksi, untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/12).
Kepala BSKJI menjelaskan, industri hijau dapat diterapkan mulai dari peningkatan efisiensi sumber daya, penciptaan produk hijau dengan bahan baku ramah linkgungan, pemanfaatan energi bersih, penurunan emisi dan pengendalian limbah B3, penggunaan standar berkelanjutan, serta penerapan ekonomi sirkular.
“Selain itu, audit industri hijau juga berperan penting dalam upaya transformasi sektor manufaktur untuk menuju ekonomi berkelanjutan. Sertifikasi dan audit tersebut bertujuan untuk menilai kesesuaian industri terhadap Standar Industri Hijau (SIH), yang dirancang untuk mengurangi emisi GRK dan meningkatkan efisiensi sumber daya,” ungkapnya.
Salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di bawah BSKJI Kemenperin, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim (BBSPJIHPMM) Makassar telah melaksanakan audit sertifikasi industri hijau PT. Conch North Sulawesi Cement di Desa Solog, Kab. Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 5-6 November 2024.
Kegiatan audit tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan mendukung upaya pemerintah untuk mendorong penerapan prinsip industri hijau di sektor manufaktur, khususnya dalam industri semen.
Audit yang dilaksanakan oleh BBSPJIHPMM Makassar difokuskan pada penilaian terhadap implementasi prinsip-prinsip industri hijau, termasuk efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, pengelolaan limbah, serta pengurangan emisi dan dampak lingkungan. “Proses evaluasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana PT Conch North Sulawesi Cement telah mengadopsi teknologi ramah lingkungan dan praktik operasional yang mendukung keberlanjutan,” tutur Kepala BBSPJIHPMM Makassar, Shinta Virdhian.
Shinta menyampaikan, audit kesesuaian sertifikasi industri hijau No. SIH 23941.1.2018 PT Conch North Sulawesi Cement ini menunjukkan bahwa perusahaan berupaya memenuhi kriteria industri hijau yang ketat terhadap keberlanjutan lingkungan. Upaya yang telah dilakukan perusahaan antara lain melalui penggunaan teknologi modern untuk mengurangi konsumsi energi, pemanfaatan bahan baku alternatif dan daur ulang limbah serta program restorasi lingkungan.
Shinta menambahkan, audit ini merupakan langkah penting dalam memastikan industri manufaktur di Indonesia agar dapat turut berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. “Dengan mengikuti sertifikasi industri hijau, perusahaan seperti PT Conch North Sulawesi Cement menunjukkan komitmen untuk tidak hanya meningkatkan efisiensi produksi tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.