Industri rokok merupakan salah satu komoditas yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Pada tahun 2024, industri ini menghasilkan penerimaan cukai sebesar Rp 216,9 triliun. Walaupun angka cukai yang dihasilkan cukup besar, kenyataannya, industri ini tengah mengalami tekanan dari internal maupun eksternal yang memperlambat laju bisnisnya.

Perusahaan Gudang Garam menjadi salah satu yang terdampak. Seperti yang diketahui, PT Gudang Garam merupakan perusahaan penghasil rokok terbesar di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1956. Perusahaan ini masih bisa bertahan setelah melewati krisis ekonomi Asia 1997-1998. Bahkan, Gudang Garam juga dikenal pernah menguasai 21% pangsa pasar rokok nasional di masa kejayaannya.

Rendahnya Laba Sebabkan Penurunan Harga Saham

Produksi rokok Gudang Garam mulai menurun sejak tahun 2024. Melansir dari Tempo, sepanjang 2024, perusahaan hanya mampu membukukan laba bersih sebesar Rp980,8 miliar. Angka ini turun 81,57% dibandingkan dengan laba pada 2023 yang mencapai Rp5,32 triliun. 

Hal ini berimbas pada anjloknya harga saham Gudang Garam. Sebelumnya, harga saham Gudang Garam pernah menyentuh Rp90.000 pada 8 Maret 2019, ini merupakan harga tertinggi yang pernah disentuh saham Gudang Garam. Namun, kini harga saham perusahaan tersebut hanya mencapai Rp9.100. Bahkan pada bulan April 2025 lalu, harga saham Gudang Garam hanya berada pada angka Rp8.675.

Merosotnya  Daya Beli dan Regulasi Menjadi Faktor Utama

Penurunan produksi dan harga saham Gudang Garam dipengaruhi oleh turunnya daya beli masyarakat terhadap rokok kretek. Hal ini terjadi karena mahalnya harga rokok yang disebabkan kenaikan biaya cukai, serta maraknya rokok ilegal di masyarakat.

Selain itu, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menjadi tantangan bagi industri rokok dalam bertahan. Karena di dalamnya, terdapat peraturan yang dianggap mematikan pabrik rokok legal dan dinilai lebih mewakili agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga merugikan komoditas rokok. 

Baca juga  WNI Kini Bebas Visa ke Afrika Selatan: Kebijakan Baru dan Dampaknya

Menurunnya produksi Gudang Garam juga berimbas pada petani tembakau. Salah satunya petani tembakau di Temanggung, Jawa Tengah, yang menghentikan pasok tembakau ke Gudang Garam sejak 2024. 

Pemerintah juga mengalami kerugian karena cukai yang dihasilkan industri rokok pada tahun 2024 tidak memenuhi target awal.

“Salah satu dampaknya, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) tidak mencapai target. Tahun 2024 hanya mencapai Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun. Produksi rokok legal juga terus turun,” ujar Mohamad Sobary, doktor Ilmu Kesejahteraan Sosial UI dan seorang budayawan, dilansir dari Detik.com.

Sobary juga merekomendasikan tiga hal yang dapat dilakukan untuk mempertahankan industri rokok. Pertama, menolak semua bentuk intervensi yang memaksa pemerintah meratifikasi FCTC. Kedua, menolak produk hukum yang mematikan petani tembakau dan cengkeh, seperti PP 28/2024 dan RPMK. Dan ketiga, melawan segala bentuk konspirasi yang ingin menghancurkan kedaulatan industri kretek.