Krisis iklim menghantui kehidupan manusia saat ini di berbagai negara. Emisi karbon dan efek gas rumah kaca menjadi ancaman serius bagi umat manusia. Khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil dan pesisir. Meskipun mereka bukan penyumbang terbesar emisi yang ada, tetapi justru mereka yang terdampak paling signifikan. Akhirnya beberapa dari negara yang terdampak pun mulai bersuara di forum internasional. 

Kasus Pemantik Pernyataan ICJ

Ketika Desember 2024 lalu, International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Dunia memperhitungkan kesaksian 12 organisasi nasional dan hampir 100 negara di Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Perdana Menteri Antigua dan Barbuda, Gaston Browne, melaporkan efek emisi yang menyebabkan naiknya air laut telah mengikis dan mengancam wilayah vital negaranya. Bukan hanya itu, negara-negara di Kepulauan Karibia juga terimbas erosi pantai dan badai akibat krisis iklim yang semakin marak terjadi. 

Berdasarkan  laporan tersebut, akhirnya, ICJ mengeluarkan pernyataan bahwa setiap negara perlu memperhatikan kondisi lingkungan secara global. Apabila negara gagal menjaga lingkungan dan menangani krisis iklim, hal itu dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. 

Mantan Komisaris Tinggi HAM PBB dan anggota The Elders, Mary Robinson, menyambut positif putusan ICJ tersebut.  “Ini adalah hadiah dari Pasifik dan para pemuda dunia untuk komunitas global. Sebuah titik balik hukum yang dapat mempercepat langkah menuju masa depan yang lebih adil dan aman,” katanya dilansir dari Detik.com.

Perlu Adanya Sinergi Antar Negara untuk Menjaga Iklim Dunia

Keputusan itu diambil sebagai salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat berskala internasional. Sebab jika ada negara yang abai, mereka bisa menghadapi tuntutan dari negara yang terdampak besar. 

Terutama bagi negara yang menyumbang emisi terbesar sejauh ini seperti Amerika Serikat, China, Rusia, dan Uni Eropa. Negara-negara tersebut memikul beban paling berat untuk menjaga keseimbangan iklim dunia karena jika hal itu diabaikan, mereka bisa terkena sanksi internasional. 

Baca juga  Tarif Impor AS Ancam Ekspor RI, Saatnya Perkuat Daya Nasional

Mengutip dari Deutsche Welle, negara-negara miskin telah lama menuntut negara kaya untuk bertanggung jawab atas kerusakan akibat cuaca ekstrem yang dipicu oleh emisi pemanasan global. Sebab mereka yang paling dirugikan akibat emisi yang diciptakan oleh negara-negara kaya tersebut. 

Keseimbangan iklim merupakan tanggung jawab seluruh negara, karena lingkungan yang sehat dan bersih merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pernyataan yang disampaikan oleh ICJ menjadi instrumen penting dalam menjamin perlindungan hak tersebut demi keberlangsungan hidup generasi kini dan mendatang dari ancaman krisis iklim.

Joie Chowdhury dari Pusat Hukum Lingkungan Internasional menambahkan bahwa pernyataan pelanggaran hukum internasional yang disampaikan oleh ICJ juga bisa berefek positif pada negosiasi iklim Conference of the Parties (COP) 30 di Brazil, karena banyak isu lingkungan terkini telah memiliki definisi hukum yang jelas.