Belakangan ini, isu redenominasi rupiah kembali menguat seiring adanya pembahasan terbaru dari pemerintah. Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan menghilangkan tiga angka nol pada rupiah tanpa mengubah nilai riilnya. Seperti uang Rp1.000, yang kemudian akan ditulis menjadi Rp1 dengan daya beli yang tetap sama.

Rencana Redenominasi 2025

Kementerian Keuangan telah mengusulkan RUU Redenominasi yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. RUU tersebut rencananya akan diselesaikan pada 2027. Meskipun rencana ini masuk ke dalam rencana Kementerian Keuangan, Purbaya menjelaskan penerapan kebijakan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. 

“Itu kebijakan bank sentral. Nanti dia akan menerapkan sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, enggak tahun depan, dan saya enggak tahu, bukan Kemenkeu tapi bank sentral,” tegas Purbaya dikutip dari CNBC Indonesia

Bank Indonesia pun menanggapi bahwa implementasi redenominasi masih mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

Rencana Redenominasi Sebelumnya

Isu redenominasi rupiah sebelumnya pernah beredar pada tahun 2010 di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan, pada saat itu, pemerintah telah membuat draf Rancangan Undang-Undang Redenominasi yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas). Namun, kebijakan tersebut tidak dijadikan sebagai prioritas.

Setelahnya, di era Jokowi (2014-2024), isu ini kembali naik ke permukaan. Ditambah dengan turunnya nilai tukar rupiah yang mencapai Rp16.000 per dolar AS. Sayangnya, rencana tersebut banyak ditentang oleh anggota dewan karena dianggap belum sesuai diterapkan dengan kondisi ekonomi Indonesia saat itu.

Sekarang, di era Prabowo Subianto, kebijakan redenominasi ini dianggap semakin perlu segera direalisasikan demi menjebak para koruptor. Menurut Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi, terdapat korelasi antara kebijakan Redenominasi yang dicanangkan Menteri Keuangan Purbaya dan fokus Prabowo dalam menangkap koruptor. 

Baca juga  Microlearning: Cara Praktis Upgrade Skill di Tengah Kesibukan

“Rupanya pernyataan-pernyataan Prabowo itu tidak didengar oleh para koruptor, sehingga muncullah redenominasi. Sebenarnya tujuannya adalah agar para koruptor yang menyimpan dana, dana itu nantinya dikeluarkan, karena memang susah. Cara satu-satunya agar para ‘penimbun uang’ (mengeluarkan dananya) adalah ditukarkan dengan mata uang yang terbaru,” ungkap Ibrahim dilansir dari Republika

Selain itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan, redenominasi memiliki urgensi untuk memperkuat kredibilitas rupiah, meningkatkan efisiensi transaksi, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Referensi:

Hendranata, A. (2025, November 15). Redenominasi rupiah dan kesiapan sistem. Kontan Insight. https://insight.kontan.co.id/news/redenominasi-rupiah-dan-kesiapan-sistem

Madjid, Z. (2025, November 11). Purbaya buka suara soal rencana ubah Rp1.000 jadi Rp1. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20251111084530-4-684088/purbaya-buka-suara-soal-rencana-ubah-rp1000-jadi-rp1

Nasyita. (2025, November 15). Wacana redenominasi rupiah. Tempo.co. https://www.tempo.co/infografik/infografik/wacana-redenominasi-rupiah-2089688

Rianti, E. (2025, November 15). Redenominasi rupiah, Purbaya’s effect, dan strategi berantas korupsi. Republika. https://ekonomi.republika.co.id/berita/t5ryaz409/redenominasi-rupiah-purbayas-effect-dan-strategi-berantas-korupsi