Indonesia berada dalam posisi strategis dalam peta kripto global dengan pengguna yang didominasi Gen Z dan Milenial. “Kemajuan teknologi, termasuk blockchain, telah menarik minat generasi muda terhadap investasi kripto, yang kini dianggap sebagai instrumen investasi potensial,” ujar Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, dilansir dari Kontan.
Kripto selalu menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia, ditambah dengan baru dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Peraturan tersebut membahas kenaikan pajak kripto per 1 Agustus 2025.
Kenaikan Pajak Kripto
Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang semula 0,1%–0,2% menjadi 0,21% untuk transaksi kripto dari platform domestik. Sedangkan, untuk transaksi melalui platform asing menjadi 1% dari yang awalnya 0,2%. Berbanding terbalik dengan kenaikan PPh, pemerintah justru memutuskan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) transaksi kripto sesuai dengan PMK Nomor 50 Tahun 2025 Pasal 2.
Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menaikkan penerimaan negara, memudahkan pelacakan transaksi kripto sehingga menciptakan ekosistem kripto nasional yang tertib, dan mendorong pelaku pasar untuk tetap berada dalam ekosistem domestik yang diatur.
Beberapa investor mengkhawatirkan kebijakan ini dapat mempengaruhi daya saing global, tetapi yang lainnya menganggap ini merupakan momentum untuk mempromosikan regulasi dan perlindungan konsumen di pasar kripto Indonesia. Bursa domestik juga menyambut baik regulasi ini karena meningkatkan peluang pertumbuhan bisnis di Indonesia.
Dampak Negatif Kenaikan Pajak Kripto
Seiring meningkatnya pajak atas transaksi kripto di luar negeri, bursa kripto lokal di Indonesia menjadi lebih kompetitif di kalangan investor domestik. Perbedaan tarif pajak yang semakin signifikan mendorong investor untuk lebih memilih platform kripto resmi yang memiliki lisensi di Indonesia.
Selain itu, pajak yang besar dapat membuat segelintir orang memilih untuk melakukan transaksi kripto melalui platform ilegal sehingga transaksi mereka luput dari pengawasan pemerintah dan bebas dari pajak. Terdapat juga risiko menurunnya minat investasi Gen Z disebabkan margin keuntungan yang semakin kecil akibat kenaikan PPh tersebut.
Dampak Positif Kenaikan Pajak Kripto
Di balik itu, ada juga sisi positif dari kenaikan tarif pajak kripto, seperti tentunya negara akan mendapatkan pemasukan yang lebih besar. Dikutip dari Antara, jika nilai transaksi tahunan mencapai Rp 250 triliun, potensi penerimaan dari PPh final saja dapat mencapai sekitar Rp 525 miliar, belum termasuk PPN jasa platform dan penambangan.
Peraturan penarikan tarif pajak yang lebih tinggi pada transaksi luar negeri pun dapat mendukung platform domestik berlisensi untuk berkembang, sehingga hanya exchange patuh yang bertahan. Selain itu, terdapat juga peluang bagi fintech lokal untuk menciptakan inovasi model bisnis baru seperti kripto syariah dan lainnya.
Perbandingan Global
Dilihat secara global, Amerika Serikat dan Uni Eropa yang menerapkan pajak kripto tinggi, tetapi industrinya masih bisa bertahan karena ekosistemnya sudah matang. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, kebijakan pajak yang ketat tidak selalu mengancam industri.
Melalui kebijakan peningkatan tarif PPh kripto, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak kripto akan meningkat dua sampai tiga kali lipat daripada periode sebelumnya. Kebijakan ini turut mendukung agenda pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak dari sektor ekonomi digital. Penghapusan PPN pun dapat menciptakan efisiensi biaya transaksi sehingga menciptakan ekosistem kripto domestik yang seimbang dengan peningkatan penerimaan negara.
Referensi:
Akbar, Lucky. (2025, Agustus 01). Era baru pajak kripto untuk wujudkan keadilan berusaha. Antara News. https://m.antaranews.com/amp/berita/5007345/era-baru-pajak-kripto-untuk-wujudkan-keadilan-berusaha
Andrianto, Robertus. (2025, Februari 11). Indonesia Peringkat 3 Global Crypto Adoption Index, Ini Kata Bos OJK. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20250211134231-17-609735/indonesia-peringkat-3-global-crypto-adoption-index-ini-kata-bos-ojk
Hamdhi, Akmalal. (2024, Oktober 28). Investasi Kripto di Indonesia Didominasi Gen Z dan Milenial. Kontan.co.id.
Giovany, Anisa. (2025, Agustus 01). Indonesia Redefines Crypto Taxation in Push for Growth and Compliance. Indonesia Crypto Network. https://indonesiacrypto.network/blog/indonesia-redefines-crypto-taxation-in-push-for-growth-and-compliance
Putri, Intifanny Amandara. (2025, Juli 31). 5 Impacts of Indonesia Raising Overseas Crypto Tax 4-Fold, What Does it Mean for Investors?. Pintu News. https://pintu.co.id/news/187308-5-impacts-of-indonesia-raising-overseas-crypto-tax-4-fold-what-does-it-mean-for-investors
