Baru-baru ini marak terdengar di sosial media terkait isu kesepakatan transfer data pribadi antar negara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Isu tersebut menimbulkan kericuhan dan kekhawatiran terkait ancaman tersebarnya privasi masyarakat.

Kesepakatan itu pertama kali muncul setelah Indonesia menyetujui perjanjian perdagangan timbal balik, bersamaan dengan rilisnya dokumen bertajuk ‘Pernyataan Bersama tentang Kerangka Kerja untuk Perjanjian AS-Indonesia tentang Perdagangan Timbal Balik’ oleh situs resmi Gedung Putih pada (22/07). 

Pada dokumen itu tertulis Indonesia akan melakukan transfer data pribadi ke Amerika Serikat dengan memberi kepastian hukum dan menjamin bahwa AS telah memiliki perlindungan data yang sesuai dengan hukum perlindungan data nasional yang berlaku di Indonesia. 

Dampak yang Mengancam

Sebenarnya jika dilihat dengan sudut pandang lebih luas, transfer data pribadi adalah hal yang biasa dalam proses bisnis internasional. Meskipun begitu, para ahli memiliki kecemasan sebab AS tidak memiliki track record yang baik dalam menjaga data pribadi. Bahkan, Ardi Sutedja selaku Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menyebut bahwa perusahaan AS sering terlibat masalah hukum terkait perlindungan data yang bersumber dari luar negeri. 

Meski sudah memiliki aturan hukum yang mengatur perlindungan data, Indonesia masih tetap memiliki celah yang dapat menimbulkan permasalahan. Misalnya, seperti tidak adanya lembaga otoritas dalam hal perlindungan data pribadi, yang menyebabkan tidak adanya pemantauan terhadap kebijakan transfer data ini. 

Data pribadi yang disebarkan kepada pihak luar juga dapat menimbulkan ancaman pemantauan privasi dan kemungkinan disalahgunakan. 

“Jika kemudian diterapkan di Indonesia, kami mengkhawatirkan adanya peningkatan ancaman pemantauan oleh AS melalui hukum domestiknya, yang mana hal tersebut kita alami juga oleh pemerintah sendiri,” kata Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, Nurul Izmi. 

Akses pihak luar juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti kemungkinan penggiringan opini publik terhadap praktik tertentu. Melansir dari British Broadcasting Corporation (BBC) News Indonesia, Ardi menyebut AS pernah melakukan itu ketika Pemilihan Presiden AS 2016. Saat itu, ada skandal Facebook dan perusahaan analisis data Cambridge Analytica melakukan pengumpulan dan penggunaan data pribadi untuk mempengaruhi hasil Pemilihan Presiden AS 2016.

Baca juga  Menuju COP30 di Brazil: Langkah Nyata Indonesia dalam Aksi Iklim Global

Respon Pemerintah

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi bersuara soal transfer data pribadi ke AS. Ia mengklarifikasi bahwa kabar burung yang beredar tidaklah tepat. 

“Sebagaimana yang juga sudah disampaikan oleh menteri koordinator ekonomi berkenaan dengan masalah data itu, jadi, pemaknaannya yang tidak benar. Bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (AS), tidak,” ujarnya dilansir dari Detik.com.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto turut menjabarkan bahwa data yang digunakan dalam kerja sama antar negara itu ialah data milik masyarakat yang diunggah dengan kesadaran sendiri ketika melakukan pendaftaran atau pembuatan akun digital seperti Email, Google, Bing, platform e-commerce, hingga sistem pembayaran internasional.

“Jadi sebetulnya, data ini yang diisi masyarakat sendiri pada saat mereka mengakses program. Tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh consent dari masing-masing pribadi. Jadi tidak ada pertukaran data antar-pemerintah,” kata Airlangga.