Pemerintah Indonesia sepanjang tahun 2025 melakukan serangkaian negosiasi perdagangan intensif dengan Amerika Serikat (AS). Salah satu isu utama yang dibahas adalah tingginya tarif impor timbal balik yang diberlakukan AS terhadap produk Indonesia sejak April 2025, yaitu sebesar 32%. Dilansir dari Reuters, tarif ini sempat menghambat daya saing produk ekspor nasional di pasar AS. Negosiasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan penting bernama Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang menjadi tonggak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara.
Ulasan Mengenai Kesepakatan
Lewat siaran resmi Gedung Putih, Indonesia sepakat menghapus 99 persen hambatan tarif untuk produk asal Amerika Serikat, termasuk hasil pertanian, makanan olahan, kosmetik, dan alat kesehatan. Sebagai imbal balik, Amerika menurunkan tarif impor terhadap produk Indonesia menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen. Meskipun tarif ini masih lebih tinggi dari rata-rata tarif Amerika terhadap mitra dagang lain yang berkisar 10 persen, penyesuaian ini tetap dianggap sebagai langkah yang cukup signifikan.
Amerika juga akan mengkaji peluang pengurangan tarif lebih lanjut untuk komoditas ekspor utama Indonesia seperti kopi, coklat, dan buah tropis karena merupakan produk yang tidak diproduksi secara alami di Amerika. Dilansir dari Antara News, kesepakatan ini mencakup pula kerja sama pengurangan hambatan non-tarif, termasuk pengakuan sertifikasi Food and Drug Administration (FDA), penyesuaian standar keselamatan kendaraan, dan penyederhanaan pelabelan produk.
Gedung Putih juga menegaskan bahwa dalam kerja sama jangka panjang tersebut, Indonesia berkomitmen membeli produk energi dari Amerika Serikat senilai 15 miliar dollar AS.
Menurut laporan CNBC Indonesia, para pakar ekonomi menilai kesepakatan ini sebagai pencapaian strategis yang mampu menjaga akses pasar Indonesia di Amerika. Meski demikian, tarif 19 persen tetap menjadi tantangan bagi sektor berbasis harga seperti makanan dan tekstil. Karena itu, penting bagi Indonesia untuk terus memperluas pasar ekspor dan meningkatkan nilai tambah produk agar tidak terlalu bergantung pada skema tarif preferensial.
Klarifikasi Pemerintah dan Daftar Produk Bebas Bea Masuk
Menurut Kementerian Perdagangan RI, barang-barang dari AS yang kini dibebaskan dari bea masuk mencakup buah-buahan, sayuran, daging olahan, kosmetik, alat kesehatan, serta barang energi. Pemerintah mengingatkan pelaku industri nasional untuk meningkatkan daya saing mengingat potensi membanjirnya produk-produk AS ke pasar domestik.
Dalam menghadapi persaingan global yang semakin sengit, Indonesia perlu membaca peluang dan risiko secara cermat. Tanpa penguatan struktur industri dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pelaku usaha nasional terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan terancam kalah bersaing. Seperti dikemukakan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), “Jika tidak ada penguatan struktur industri dan kualitas SDM, industri dalam negeri, terutama UMKM, berisiko tersisih oleh produk impor yang lebih murah dan memiliki standar global.”
Ketergantungan pada pasar ekspor utama seperti Tiongkok dan Amerika Serikat juga membuat Indonesia rentan terhadap gejolak eksternal. Oleh karena itu, diversifikasi pasar ekspor menjadi sangat penting. Kementerian Perdagangan menyatakan, “Diversifikasi pasar ekspor bukan hanya strategi pertumbuhan, tetapi juga mitigasi risiko.”
Di sisi lain, hambatan non-tarif seperti lemahnya infrastruktur sertifikasi dan mutu membuat banyak produk lokal tertahan di negara tujuan karena tidak memenuhi standar Sanitary and Phytosanitary (SPS) dan Technical Barriers to Trade (TBT). World Trade Organization (WTO) dalam Trade Policy Review Indonesia 2023 menyebut, “Ini bukan sekadar hambatan teknis, tapi bisa mematikan peluang pasar ekspor.”
Pemerintah perlu fokus memberi insentif pada sektor rentan seperti manufaktur padat karya dan agribisnis. Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia (2024) memperingatkan, “Tanpa insentif yang tepat, dampaknya adalah stagnasi produktivitas dan melemahnya kontribusi sektor tradisional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).”
Seperti dikatakan Joseph Stiglitz dalam Globalization and Its Discontents Revisited, “Negara yang gagal beradaptasi akan menjadi pasar, bukan pemain.” Oleh karena itu, peningkatan kualitas, efisiensi, dan daya inovasi menjadi kebutuhan mendesak.
