Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi Paris Climate Agreement atau Perjanjian Paris 2016 yang berisi upaya untuk menjaga iklim dunia dengan mengurangi emisi. Salah satunya ialah emisi karbon dengan cara menerapkan pajak karbon. 

Regulasi mengenai pajak karbon telah disahkan pada tahun 2021 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam pasal 13 peraturan tersebut telah dijabarkan aturan mengenai pajak karbon. Selain itu, ada juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional sebagai bentuk nyata dari komitmen menjaga keseimbangan iklim.

Walaupun sudah ada peraturan yang mengikat, pajak karbon merupakan suatu hal yang baru di Indonesia dan perlu adanya pengkajian lebih lanjut tentang penerapannya. Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk mengimplementasikannya di tahun 2025. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada subjek pajak untuk menyiapkan regulasi teknis dan menelaah lebih dalam terkait peraturan ini.

Apa Itu Pajak Karbon dan Tujuannya? 

Pajak karbon adalah pajak yang dibayarkan oleh badan atau orang yang membeli barang yang menghasilkan emisi karbon, atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dari sektor energi, kehutanan, pertanian, industri, perubahan lahan, dan limbah. 

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dijelaskan bahwa pajak karbon dikenakan dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia. Pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Mereka juga menetapkan target menuju Net Zero Emission (NZE) paling lambat di tahun 2060.

Baca juga  Kemenperin Dorong Dekarbonisasi Industri: Menyiapkan Lima Pilar Menuju Ekonomi Hijau

Wira A. Swadana, Manajer Program Ekonomi Hijau, Institute for Essential Services Reform (IESR), berpendapat bahwa penerapan pajak karbon yang tepat dapat mempercepat capaian target NZE pemerintah. 

“Dengan adanya diskusi yang menyeluruh dengan berbagai pihak, Indonesia diharapkan dapat memberi nilai pajak karbon yang pas untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha yang menghasilkan emisi karbon. Sehingga dapat mendukung pencapaian NZE lebih cepat lagi,” ujar Wira dilansir dari Iesr.or.id.

Rencana Penerapan Pajak Karbon

Pada UU HPP dibahas rencana pengenaan pajak karbon di Indonesia, yakni pada 2021, Indonesia berupaya mengembangkan mekanisme perdagangan karbon. Lalu tahun 2022 sampai 2024, akan diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Sedangkan pada 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh serta perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait akan dilakukan. Hal ini tentunya dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.

Bursa karbon menjadi salah satu acuan dalam menentukan pajak karbon karena besaran tarif pajak karbon yang ditetapkan harus lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon. Jika harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze), maka tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze). 

Tantangan Penerapan Pajak Karbon 

Dalam penerapannya, masih diperlukan adanya kesiapan instansi dalam membuat regulasi teknis yang mengatur ketentuan pajak karbon pada sektor wajib pajak yang akan ditentukan. Pengukuran nilai pajak dan mekanisme pelaporan juga perlu dipikirkan sebelum mengimplementasi peraturan tersebut. Dampak ekonomi seperti inflasi turut membayangi penerapan kebijakan ini, sehingga perlu adanya langkah antisipatif guna mencegah hal tersebut.

Baca juga  Pertamina Percepat Dekarbonisasi Lewat Inovasi Energi Hijau di Unit Operasi

Namun rencananya, sektor energi akan menjadi subjek pajak pertama yang dikenakan pajak karbon oleh pemerintah. Terutama subsektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ESDM sudah mengesahkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan mempunyai mekanisme pelaporan, pemantauan, dan verifikasi yang telah berjalan bagi para pengelola usaha sektor pembangkit listrik. Apabila penerapan pajak di sektor ini berhasil, pemerintah akan melebarkan sayap ke sektor lainnya.