Sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam rangka menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat dan wujud keberpihakan seluruh pelaku industri untuk bersama-sama menanggung beban dalam penyediaan penerbangan murah yang terjangkau masyarakat, Pemerintah bersama seluruh badan usaha terkait, yaitu Maskapai Garuda Indonesia Grup, Lion Air Grup, Angkasa Pura I (API), Angkasa Pura II (AP II), Pertamina, Perum LPPNP/AirNav Indonesia, berkomitmen untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat. Adapun komitmen ini tertuang dalam kebijakan dengan rangkaian sebagai berikut:

  1. Penerbangan murah disediakan untuk jadwal tertentu (keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00– 14.00), untuk penerbangan nofrils atau Low Cost Carrier (LCC) Domestik tipe pesawat jet, dengan penurunan tarif sebesar 50% dari TBA LCC, untuk 30% dari total kapasitas pesawat. 
  2. Penerbangan murah disediakan oleh Maskapai Citilink (62 flight atau 3.348 seat per hari), dan Maskapai Lion Air (146 flight atau 8.278 seat per hari). 
  3. Kebijakan penerbangan murah ini mulai disediakan dan berlaku efektif sejak 11 Juli 2019. 
  4. Penerbangan murah tersebut akan mengikuti mekanisme izin rute dari Kementerian Perhubungan. 

Mengingat pentingnya Kebijakan Penurunan Harga Tiket Angkutan Udara ini untuk mendukung kinerja perekonomian nasional Indonesia, Pemerintah pun meminta agar semua pihak terkait mematuhi dan mendukung pelaksanaan serta implementasi kebijakan ini. Sementara itu, guna memberikan kejelasan mengenai kebijakan di tingkat teknis dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan di lapangan, maka kesimpulan dan tindak lanjut yang harus dilakukan di tingkat teknis ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Pemberian penurunan tarif sebesar 50% dari TBA LCC untuk sebanyak 30% dari total kapasitas pesawat, dilakukan melalui pembagian beban bersama (sharing the pain) yang melibatkan pihak Maskapai (Garuda Indonesia dan Lion Air Group), Pengelola Bandara (Kementerian Perhubungan, AP1 dan AP2), Pertamina, dan AirNav Indonesia.
  2. Pembagian beban dilakukan atas Total-Loss akibat penurunan harga, yang dibagi secara proporsional kepada semua pihak terkait, dengan mendasarkan pada proporsi peran setiap pihak pada struktur biaya penerbangan (persentase Beban Loss-Sharing).
  3. Total-Loss adalah besaran biaya yang menggambarkan selisih antara Harga Tiket Aktual rata-rata di jadwal tertentu, dengan besaran Harga 50% dari TBA LCC di jadwal tertentu. 
  4. Komponen biaya Total-Loss adalah: 
Baca juga  Line Up Pembicara OPEXCON 21 November 2024

a)  Actual fuel burnt untuk flight penerbangan di jadwal tertentu (Pertamina)

b)  Enroute-Charge dan Terminal Navigation Charge untuk flight penerbangan di jadwal tertentu (AirNavIndonesia)

c)  Parking-fee pada saat Departure dan Landing-fee pada saat Arrival, untuk flight penerbangan di jadwal tertentu (Kementerian Perhubungan, AP1 dan AP2)

d)  Selisih dari Total-Loss dikurangi komponen biaya 1), 2) dan 3) di atas (Maskapai: Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group).

Sumber : kominfo.go.id