Bagi sebagian orang, 1 April selalu diidentikan dengan “April Mop” atau hari dimana kebohongan berbalut lelucon dianggap sah. Namun, pada Rabu (1/4/2015), berbagai kebijakan baru pun diberlakukan penuh oleh pemerintah. Lantas, apa saja kebijakan yang berlaku pada 1 April di sektor transportasi?
1. Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melakukan perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) pada 1 April 2015. Keputusan tersebut merupakan bentuk evaluasi dari Kemenhub terhadap pelaksanaan Gapeka 2014 lalu.
Menurut Kemenhub, ada 107 kereta api yang perjalanannya diatur kembali agar lebih efektif dan efisien. Kebijakan tersebut tak hanya berlaku pada kereta api jarak menengah dan jauh saja. Kereta rangkaian listrik (KRL) pun terkena penyesuaian jadwal baru tersebut. itu artinya, jadwal KA mengalami perubahan hari ini.
2. Penentuan Tarif Progresif KRL dan Kenaikan Tarif KA
Kemarin, tepatnya 1 April 2015, jasa transportasi kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek atau Commuter Line menetapkan tarif progresif baru. Skema tarif itu diubah dengan berpatok pada jarak tempuh, bukan lagi pada jumlah stasiun.
Dalam tarif progresif baru nanti penumpang yang menempuh jarak 25 kilometer pertama akan membayar sebesar Rp 2.000 dan untuk setiap 10 kilometer berikutnya akan dikenai tambahan Rp 1.000. Menurut KAI, tariff baru itu juga akan lebih efektif karena rute-rute di Jabodetabek memiliki jarak yang relatif sama panjangnya.
Sebelumnya, tarif KRL dipatok Rp 2.000 per lima stasiun pertama dan tambahan Rp 500 untuk setiap tiga stasiun berikutnya yang dilewati penumpang. Meski tariff berubah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Jabodetabek mengklaim subsidi pemerintah untuk tarif KRL tetap sama, yaitu Rp 3.000 untuk masing-masing penumpang.
3. Penutupan Loket Tiket
Angkasa Pura II (AP II) selaku operator bandar udara (Bandara) hari ini menutup loket tiket di 4 bandara yang dikelolanya. Keempat bandara tersebut adalah Bandara Minangkabau (Padang), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. HK.209/I/16PHB.2014 mengenai penghapusan loket tiket di Bandara yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada tanggal 31 Desember 2014 lalu.
4. Pajak Kendaraan Disubsidi Pemerintah
Hari ini, kebijakan pemerintah menerapkan subsidi terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga mencapai 70 persen berlaku. Pemberlakuan subsidi pajak juga berlaku bagi pajak bea malik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan ketentuan tertentu.
Pemberlakuan subsidi pajak kendaraan bermotor tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014. Sementara itu, subsidi untuk angkutan umum barang adalah sebesar 50 persen dari nominal PKB dan BBNKB.
Sumber: Kompas.com