Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengubah kebijakan pajak kendaraan listrik pada April 2026. Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan pajak.
Detail Peraturan Terbaru
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Pada peraturan ini, kendaraan listrik tidak lagi disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Isinya tertuang dalam pasal 3 ayat (3) yang menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, misalnya:
- kereta api;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Sebelumnya, pada aturan yang sama tahun 2025 disebutkan secara jelas bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemberian Insentif Pajak
Meski begitu, besaran pajak yang harus dibayarkan tidak penuh. Pemerintah memberlakukan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak berdasarkan kebijakan masing-masing daerah. Hal tersebut tertuang dalam pasal 19 Permendagri 11/2026 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif.
Melalui skema tersebut, kini kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi berlaku sama di seluruh Indonesia. Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif sesuai kebijakan masing-masing. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih menerapkan insentif penuh, yaitu PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Namun, kebijakan tersebut tidak bersifat wajib bagi daerah lain.
Referensi
CNBC Indonesia. (2026, April 17). Aturan baru mobil motor listrik tak lagi otomatis bebas pajak. CNNIndonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260417160953-603-1349214/aturan-baru-mobil-motor-listrik-tak-lagi-otomatis-bebas-pajak
Irsyaad, W. (2026, April 18). Keistimewaan dicabut, pemerintah ketok palu mobil listrik kini resmi dikenai pajak daerah. Gridoto.com. https://www.gridoto.com/read/224371963/keistimewaan-dicabut-pemerintah-ketok-palu-mobil-listrik-kini-resmi-dikenai-pajak-daerah
Kontan.co.id. (2026, April 17). Resmi berlaku April 2026, pajak mobil motor listrik tak lagi Rp 0, ini aturannya. Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/resmi-berlaku-april-2026-pajak-mobil-motor-listrik-tak-lagi-rp-0-ini-aturannya
Rahadiansyah, R. (2026, April 18). Tak gratis lagi, pemprov DKI siapkan aturan pajak mobil motor listrik. Detik.com. https://oto.detik.com/mobil-listrik/d-8449703/tak-gratis-lagi-pemprov-dki-siapkan-aturan-pajak-mobil-motor-listrik
