Pemerintah berupaya untuk menekan disrupsi terhadap proses produksi, distribusi, dan rantai pasok pada sektor industri manufaktur di dalam negeri akibat dampak virus korona (Covid-19). Langkah strategis yang dijalankan, antara lain yakni menjaga ketersediaan bahan baku agar industri manufaktur dapat terus beroperasi secara berkelanjutan.
“Karena diketahui, bahwa 30 persen bahan baku yang dibutuhkan oleh industri dalam negeri berasal dari China. Maka itu, pelaku industri nasional perlu melakukan corporate action untuk mencari negara-negara alternatif yang bisa memasok bahan baku bagi kebutuhannya masing-masing,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.
Namun demikian, Menperin menambahkan, pemerintah juga memahami terbatasnya alternatif sumber bahan baku industri, yang membuat harga menjadi naik dan diperebutkan oleh industri-industri dari negara lain yang membutuhkan. “Karena tidak hanya industri di Indonesia saja yang membutuhkan bahan baku itu, tetapi industri-industri lain di dunia juga mengalami masalah yang sama,” ujar Menperin.
Oleh karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi, yang meliputi stimulus fiskal dan nonfiskal. Tujuannya adalah untuk menjaga agar sektor industri tetap bergerak serta memacu daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi nasional.
Stimulus fiskal yang diluncurkan dalam rangka penanganan Covid-19 meliputi relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pelonggaran pajak ini diberikan melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai Rp200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).
PPh 21 DTP tersebut diberikan selama enam bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah diperkirakan mencapai Rp8,60 triliun. Diharapkan, para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.
Selanjutnya, relaksasi PPh 22 Impor yang diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).
Kemudian, relaksasi PPh 25 yang diberikan melalui skema pengurangan sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun.
Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor). Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.