Penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menuntut kesiapan perusahaan-perusahaan di Indonesia melakukan penyesuaian standar dan kualitas tenaga kerja, produk berupa barang atau jasa serta manajemen organisasi bisnis. Kebijakan perlindungan pun dibuat untuk melindungi tenaga kerja lokal dari dampak persaingan bebas. Saat ini terdapat regulasi terkait sejumlah posisi atau jabatan perusahaan dimana tenaga kerja asing tak boleh menempatinya.
[cpm_adm id=”10763″ show_desc=”no” size=”medium” align=”left”]
Meski kebijakan perlindungan telah dibuat, namun belum menjamin kesiapan tenaga kerja Indonesia bersaing dengan negara di Asia Tenggara.
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dadang dan Industri, Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno seperti ditulis di www.hukumonline.com (31/3), perusahaan dituntut mampu mengikuti dinamika perubahan pasar bebas ASEAN. Pun, mampu menjaga sistem manajemen SDM agar berfungsi memberikan pelayanan, jasa yang bisa memberikan nilai tambah.
Patuh pada hukum ketenagakerjaan dan meninjau ulang praktik fungsi SDM mesti dilakukan perusahaan untuk mengintegrasikan fungsi pelayanan serta sistem manajemen yang berkualitas. Selanjutnya perusahaan juga perlu melakukan penyesuaian strategi perencanaan SDM untuk mendukung produktivitas.
Perusahaan perlu mendorong persiapan SDM terkait peningkatan kapasitas keahlian dan leadership, karena di era MEA yang dihadapi bukan hanya persaingan kualitas produk, jasa dan barang. Pelatihan-pelatihan yang mendukung skill dan kompetensi pun mesti diselenggarakan supaya SDM setara dengan perusahaan-perusahaan di ASEAN.
[cpm_adm id=”11002″ show_desc=”no” size=”medium” align=”none”]
Riset yang mendukung persiapan perusahaan sampai 15 tahun ke depan juga tak kalah penting. Jika perusahaan ingin bertahan, riset dan inovasi waijb dilakukan untuk memenangi persaingan di pasar regional dan global.***