Sumber Photo: print.kompas.com
Sumber Photo: print.kompas.com

Persoalan kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok ternyata belum bisa dikatakan selesai.  Pelabuhan terbesar di Indonesia ini berulang kali didera persoalan kemacetan. Tidak hanya kemacetan di jalan raya, tetapi juga kemacetan di pelabuhan.

Pelabuhan Tanjung Priok yang menampung 65 persen kegiatan ekspor impor mengalami kemacetan akut, baik itu kemacetan pada arus peti kemas ataupun dari truk-truk kontainer.

Ribuan peti kemas menumpuk, sedangkan ribuan lainnya terus berdatangan. Dampak dari pertumbuhan ekonomi cukup tinggi.

Apa yang menyebabkan penumpukan dan kemacetan tersebut?

Pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) berteriak. Mereka mengeluh karena untuk mengeluarkan barang memakan waktu lama. Saat ini  waktu yang dibutuhkan barang untuk keluar dari pelabuhan sejak dibongkar dari kapal (dwelling time) mencapai sembilan hari.

Pada masa pemerintahan sebelumnya, presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar hanya empat hari. Menko perekonomian Hatta Rajasa menargetkan 6,4 hari. Kenyataanya pada waktu itu bisa mencapai 17 hari.

Sistem logistik yang tidak efisien

Menurut pakar manajemen Rhenald Khasali dalam artikel yang dipublikasikan oleh sebuah media nasional pada 2014 lalu, menjelaskan bahwa dwelling time menjadi isu krusial yang harus dibenahi. Menurut World Bank (2011), ini adalah waktu yang dihitung sejak saat kontainer (barang) dibongkar dari kapal sampai meninggalkan pelabuhan. Prosesnya meliputi urusan pre-clearance, customs, dan post-clearance. Pre-clearance adalah peletakan kontainer di tempat penimbunan sementara dan penyiapan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Sedang customs clearance meliputi pemeriksaan fisik kontainer (khusus jalur merah), verifikasi dokumen oleh Bea Cukai, dan intansi terkait lain (Karantina, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, BPOM).

Setelah itu Bea Cukai mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Lalu, post clearance adalah saat peti kemas diangkut ke luar pelabuhan. Jadi, secara matematis dwelling time hasil penjumlahan tiga clearance tadi. Inilah komponen utama penilaian kinerja layanan, efisiensi birokrasi dan kualitas aparatur negara dalam logistik.

Baca juga  Kunci Sukses PLN Jalankan Transformasi Bisnis

Sampai Juni 2014 di Pelabuhan Tanjung Priok lama dwelling time sudah turun dari 8,34 hari menjadi 6,2 hari. Namun, masih kalah jauh dengan di Singapura (1,5 hari), Malaysia 3 hari, dan Thailand 4-5 hari. Potret ini kemudian tercermin pada peringkat Indonesia dalam Global Competitiveness Index 2013-2014 (World Economic Forum).

Inilah yang membuat logistik di Indonesia masih jauh dari efisien. Akibat dari sistem logistik Indonesia yang masih jauh dari efisien, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indrayono Soesilo memperhitungkan kerugian Indonesia tiap  tahun mencapai 250 miliar dollar AS atau setara Rp 3.125 triliun.

Seperti dikutip Kompas.com, Indrayono mengatakan “kita kehilangan 250 miliar dollar AS karena sistem logistik tidak kompetitif,” terangnya.

Hal tersebut menjadi pekerjaan besar pemerintahan baru Joko Widodo – Jusuf Kalla, yakni dengan cara menurunkan biaya logistik dari 24,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 19 persen terhadap PDB.

“Caranya adalah dengan menurunkan dwelling time di pelabuhan dari saat ini 9-10 hari menjadi 4-5 hari,” tutur Indroyono.

Saling Tuding

Para pemangku kepentingan saling tuding. Asosiasi Logistik Indonesia dan Kadin menuduh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) selaku operator terminal di pelabuhan tidak fokus bekerja.

Dikatakan, kemacetan di Tanjung Priok akan menguntungkan Pelindo karena biaya penimbunan peti kemas di pelabuhan semakin lama dan bertarif progresif. Kejadian ini bisa dihindari jika Pelindo mengantisipasi. Sebab, arus barang impor selalu meningkat menjelang puasa dan Lebaran. Jika diantisipasi, kemacetan tidak akan terjadi.

Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino membantah. Pelindo tidak mendapatkan banyak uang dari biaya penumpukan. Pelindo hanya mengutip Rp 4.000 per jam per kontainer atau Rp 96.000 per hari. Jika pemilik barang dikutip Rp 250.000 untuk biaya demurrage (penumpukan), uang itu tidak untuk pelabuhan, tetapi ke maskapai pelayaran.

Baca juga  Dapatkan Sekarang! Majalah SHIFT Indonesia Edisi "CI Best Practices & Breakthroughs

Pendapatan terbesar Pelindo dari jasa bongkar muat kapal. Jika lapangan penumpukan penuh, kapal tidak bisa bongkar muat. Kondisi ini membuat Pelindo merugi.

Sebenarnya pengusaha pun punya andil dalam kasus ini. Pengusaha sengaja membiarkan barangnya di pelabuhan karena biaya penyimpanan di sana lebih murah daripada sewa gudang. Walaupun diterapkan tarif progresif, tetap saja biayanya lebih murah.

Namun, pengusaha menolak. Mereka beralasan tidak mendapatkan kepastian dari proses bongkar muat di pelabuhan. Mesin produksi tidak boleh berhenti bekerja. Karena itu, stok bahan baku harus selalu ada. Namun, menyimpan bahan baku juga memerlukan biaya besar karena ada biaya inventori. Oleh karena itu, mereka terus mendatangkan bahan baku, tetapi tidak segera mengambil barangnya dari pelabuhan.

Sementara itu, Lino menuduh lamanya proses dwelling time karena sistem di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum bagus. Petugas Bea dan Cukai tidak bekerja 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Demikian juga dengan instansi-instansi lain seperti perbankan, karantina, dan perdagangan. Di pelabuhan ada 18 instansi yang terlibat urusan arus keluar masuk barang.

Upaya perbaikan

Mengurai kemacetan di pelabuhan memang tidak mudah. Butuh komunikasi yang baik dan kerelaan semua pihak untuk menghapus ego masing-masing. Jalan keluar seperti bekerja 24 jam sehari, mengalihkan kapal untuk sandar ke pelabuhan lain seperti Semarang dan Surabaya ataupun memanfaatkan Dry Port Cikarang, dan menetapkan penalti bagi pemilik barang, butuh kelegaan semua pihak untuk menerimanya.

Semua pihak harus menyadari, masalah ini hanya menimbulkan ekonomi mahal yang merugikan negara dan rakyat.

Selain itu, menurut Rhenald Kasali seperti dikutip dalam artikel yang berjudul “Bertempur Melawan Kemiskinan, Perbaiki Dwelling time” mengatakan untuk meretas masalah ini, pemerintah harus bersungguh-sungguh memenggal red tapes ini dengan menerapkan service level agreement (SLA) dan service level guarantee (SLG) di antara mereka.

Baca juga  Transform Your Manufacturing Process with Lean Six Sigma

Semua aturan clearance dibuat jelas: persyaratannya, biayanya, dan jelas selesainya. Artinya, masing-masing pihak perlu merumuskan dan menyepakati SLA dan SLG-nya. Jika semua persyaratan lengkap, kontainer otomatis bisa meninggalkan pelabuhan selambat-lambatnya dalam tiga hari.

Begitupun yang dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo, untuk menurunkan dwelling time itu, ada tiga bagian yang harus dibenahi yakni pre-custom, custom, serta post-custom. Diharapkan, sistem logisitik yang baru bisa rampung dalam tiga bulan ke depan, dan target biaya logistik 19 persen terhadap PDB  bisa dicapai pada akhir tahun ini.***

Artikel ini bersumber dari kompas.com dan artikel Rhenald Kasali yang berjudul “Bertempur Melawan Kemiskinan, Perbaiki Dwelling Time” yang disajikan kembali oleh tim editor Shiftindonesia.com.