Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak dan remaja terhitung sejak 28 Maret 2026. Berdasarkan artikel Tekno Kompas, kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. 

Latar Belakang Kebijakan

Merujuk pada data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Selain itu, data tersebut juga menunjukkan besarnya kasus eksploitasi anak secara daring di Indonesia yang telah menyentuh angka 1,45 juta kasus. 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan, bahwa data tersebut merupakan peringatan serius bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk turut melindungi anak-anak dari konten berbahaya di internet.

Mekanisme Pelaksanaan

Dalam mekanismenya, PP Tunas mengatur pembatasan berdasarkan tingkat risiko platform. Platform yang dikategorikan berisiko tinggi baru dapat diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas, sedangkan platform berisiko rendah masih dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Delapan platform yang menjadi sasaran utama pada tahap pertama implementasi ialah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform-platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap. Sanksi dalam kebijakan ini tidak ditujukan kepada anak maupun orang tua, melainkan kepada platform digital yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak. Langkah ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan regulasi perlindungan anak digital secara menyeluruh.

Tantangan Implementasi

Baca juga  Change Management Coaching: Strategi Jadikan Organisasi Lebih Lincah dan Adaptif

Mengutip dari artikel CNA Indonesia, Menteri Meutya mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mudah mengingat puluhan juta anak aktif menggunakan internet di Indonesia. Efektivitas aturan ini memerlukan kolaborasi lintas sektor, mencakup kementerian pendidikan, kesehatan, dan aparat penegak hukum.

Sementara itu pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai pelarangan internet bagi anak, melainkan sebagai penundaan akses terhadap platform berisiko tinggi hingga anak dinilai memiliki kematangan emosional dan psikologis yang memadai untuk mengaksesnya.

Sumber:
Hafidz, M. (2026, Maret 5). Komdigi batasi usia pengguna medsos untuk anak dan remaja mulai 28 Maret 2026. Kompas Tekno.https://tekno.kompas.com/read/2026/03/05/16495547/komdigi-batasi-usia-pengguna-medsos-untuk-anak-dan-remaja-mulai-28-maret-2026?page=all

Media Indonesia. (2026). 50 persen anak terpapar konten seksual, Komdigi batasi usia medsos di bawah 16 tahun. Media Indonesia.https://mediaindonesia.com/humaniora/867503/50-persen-anak-terpapar-konten-seksual-komdigi-batasi-usia-medsos-di-bawah-16-tahun

CNA Indonesia. (2026). PP Tunas: Pembatasan usia akses platform digital. CNA Indonesia.https://www.cna.id/indonesia/pp-tunas-pembatasan-usia-akses-platform-digital-45191Detik Inet. (2026). Komdigi resmi batasi medsos, akun di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan. Detik.com.https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8387372/komdigi-resmi-batasi-medsos-akun-di-bawah-16-tahun-akan-dinonaktifkan