Istilah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) tentu sudah tidak asing lagi di dunia kerja dan wajib diketahui siapa saja. PKWT adalah kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu atau berdasarkan proyek, sedangkan PKWTT adalah hubungan kerja tanpa batas waktu yang menjadikan karyawan sebagai pekerja tetap. Berikut perbedaan mendasar keduanya.
Dasar Hukum Terkait Kontrak dan Durasi
Ketentuan mengenai PKWT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 59 ayat (1). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja untuk jenis pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, perjanjian ini dikenal sebagai perjanjian kerja dengan batas waktu. PKWT umumnya diterapkan pada pekerja lepas, tenaga musiman, atau pekerjaan yang memiliki durasi tertentu dengan batas maksimal tiga tahun termasuk perpanjangan.
Sebaliknya, PKWTT tidak dibatasi oleh jangka waktu dalam perjanjiannya. Mengacu pada Pasal 60 ayat (1) dalam undang-undang yang sama, perjanjian ini berakhir ketika karyawan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia. Sebab tidak memiliki batas waktu, pekerja yang terikat dalam PKWTT dikategorikan sebagai karyawan tetap.
PHK dan Hak Setelah PHK
PKWT berakhir secara otomatis ketika masa kontrak selesai atau pekerjaan yang disepakati telah tuntas. Sifatnya yang sementara membuat perusahaan tidak berkewajiban memberikan pesangon saat kontrak berakhir. Pekerja tetap berhak memperoleh uang kompensasi sesuai masa kerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Sebaliknya, pada PKWTT, karyawan berhak menerima pesangon apabila mengalami pemutusan hubungan kerja, kecuali dalam kondisi tertentu yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Proses pemutusan hubungan kerja pada PKWTT juga lebih ketat dan harus melalui prosedur resmi. Jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya dapat diajukan ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).
Masa Percobaan
Perbedaan lain antara PKWT dan PKWTT terletak pada masa percobaan. Dalam PKWT, perusahaan tidak diperbolehkan menetapkan masa percobaan karena kontraknya sudah bersifat sementara dan memiliki batas waktu yang jelas. Sedangkan pada PKWTT, karyawan dapat menjalani masa probation dengan durasi maksimal tiga bulan. Masa ini dimanfaatkan perusahaan untuk menilai kinerja sebelum karyawan ditetapkan sebagai pegawai tetap secara penuh.
Pencatatan Data Karyawan
Perbedaan terakhir antara PKWT dan PKWTT terletak pada kewajiban pencatatan data karyawan di instansi ketenagakerjaan. Perusahaan wajib melaporkan atau mencatatkan data pekerja yang terikat PKWT kepada instansi terkait. Namun, pekerja dengan status PKWTT tidak memiliki kewajiban pencatatan tersebut.
Referensi
Farhansyah, J. (2026, April 13). Perbedaan dari karyawan PKWT dan PKWTT adalah. Talenta.co. https://www.talenta.co/blog/perbedaan-dari-karyawan-pkwt-dan-pkwtt-adalah/ (Mekari Talenta)
Juwita, M. (2025, November 21). Perbedaan PKWT dan PKWTT. Glints.com. https://glints.com/id/lowongan/perbedaan-pkwt-dan-pkwtt/ (Glints)
