Hingga kini Indonesia tercatat memiliki 112 kawasan industri yang telah beroperasi dengan cakupan wilayah mencapai 52.438 hektar. Selain itu, terdapat 38 kawasan industri yang berada dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri masih tahap perencanaan.

“Dari 112 kawasan industri operasional itu, 64 di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, sisanya terletak di Pulau Sumatera sebanyak 37 kawasan industri, Kalimantan sebanyak 8 kawasan industri, dan Sulawesi 3 kawasan industri. Sejak tahun 2015, terdapat peningkatan sebanyak 15 kawasan industri,” sebut Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi.

Kemudian, sebagai upaya mendukung pengembangan Indonesia yang inklusif, pemerintah berusaha untuk mendorong pengembangan kawasan industri di luar Jawa. Sebab, kawasan Industri di Pulau Jawa akan difokuskan pada pengembangan industri teknologi tinggi, industri padat karya, dan industri dengan konsumsi air rendah.

Sedangkan, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri yang berperan menjadi pusat ekonomi baru. “Pengembangan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi dengan pengembangan perwilayahan termasuk pembangunan infrastruktur, diyakini dapat memberikan efek maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,” paparnya

Di sisi lain pemerintah juga tengah gencar menarik investasi dari Korea Selatan. Negeri ginseng ini menempati ranking ketujuh dalam realisasi investasi asing di Indonesia sepanjang tahun 2019 dengan total nilai mencapai USD1,07 juta. Oleh karena itu, Kemenperin mengusulkan adanya peningkatan kerja sama melalui kerangka Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Usulan itu, antara lain melakukan promosi ekspor di sektor industri otomotif, baja, petrokimia, tekstil, makanan dan minuman, serta elektronik.

Baca juga  Be Part of the 13th National Project Competition & Conference