BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan layanan Payment Reminder System (PRS) yang bertujuan untuk memberi kemudahan kepada peserta untuk mendapatkan informasi jadwal pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan PRS menggunakan system layanan berbasis SMS, dengan biaya kurang lebih 200 rupiah. Sangat efisien bukan? Layanan ini mampu mengubah sistem pelaporan manual yang memerlukan banyak waktu dan tidak efisien, menjadi sangat mudah, murah, dan praktis. Layanan ini mampu membuat peserta terhindar dari denda karena keterlambatan membayar iuran.

[cpm_adm id=”11945″ show_desc=”no” size=”medium” align=”left”]

Bagaimana mekanisme layanan PRS? mekanisme layanan PRS ini dilakukan pada setiap awal bulan, dimana secara sistem, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim SMS kepada perusahaan peserta agar membayar iuran dengan jumlah yang tertera pada SMS. Setelah melakukan pembayaran iuran, khusus bagi perusahaan skala mikro dan kecil, pelaporan data dilakukan secara otomatis dengan hanya membalas SMS tersebut dengan format tertentu.

Agus Susanto, selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa peserta menyambut positif inovasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, diluncurkan sejak awal Desember 2016, penggunan aktif layanan PRS ini sudah mencapai 53.886 perusahaan pada awal Januari 2016.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Telkomsel, Indosat, dan XL. Ke depannya BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen kuat untuk terus mengembangkan layanan dan melakukan inovasi, diantaranya dengan memperluas kerjasama dengan seluruh operator selular. []

Baca juga  Akselerasi Transformasi Digital Menuju Smart Manufacturing