Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional merupakan sebuah bonus bagi seluruh buruh di Indonesia. Menilik perjuangan hari buruh, mulai dari jaman orde baru sampai dengan era reformasi merupakan kisah yang cukup panjang.

Di masa orde baru, perayaan May Day identik dengan komunisme sehingga dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas nasional sehingga perayaan ini sempat dihilangkan, namun masih ada sejumlah aksi yang dilakukan sebagai upaya mogok kerja oleh para buruh.

Pada masa orde baru juga mulai dilakukan penyatuan serikat buruh yang tersebar di Indonesia ke dalam Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang kemudian menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Aksi unjuk rasa kembali dilakukan oleh para buruh disertai aksi mogok besar-besaran pada tahun 2000 di sejumlah wilayah di Indonesia. Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional menjadi salah satu tuntutan para buruh. Namun selama pemerintahan Gusdur dan Megawati belum ada perkembangan yang berarti.

Memasuki pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),  tuntutan yang dilancarkan tidak lagi soal libur nasional, tetapi juga soal revisi UU Ketenagakerjaan hingga jaminan sosial yang kemudian membuahkan BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenegakerjaan. Akhirnya, di tahun 2013, SBY menandatangani Peraturan Presiden sebagai dasar untuk menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional bersamaan dengan perayaan hari buruh yang diperingati oleh seluruh dunia.

Buruh adalah elemen penting dalam pembangunan bangsa. Selamat Hari Buruh 1 Mei 2019.